ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), Senin, 20 Januari 2025. Banyak perihal nan dibahas termasuk wacana bagi-bagi izin upaya pertambangan (IUP) untuk kampus.
Sejumlah fraksi di Baleg DPR pun mengkritisi usul perubahan dalam RUU Minerba bahwa perguruan tinggi bisa menerima wilayah izin upaya pertambangan (WIUP).
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Warta mempertanyakan usulan tersebut, karena selama ini dalam Perpres, IUP hanya diberikan kepada ormas keagamaan.
Pertambangan timah (Ilustrasi)
Photo :
- detikai.comnews/Nurcholis Anhari Lubis
"Dalam perpres hanya menyangkut ormas keagamaan. Berarti ini tambahan. Tambahan ini berfaedah adalah usul Baleg. Tadi tidak disebutkan kenapa sih, PT kudu masuk, apa alasannya?" Kata Nyoman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa 21 Januari 2025.
Nyoman menekankan, selama ini tugas perguruan tinggi mendidik, mengajar, alias termasuk penelitian dan pengabdian. Jika diusulkan menerima konsesi tambang, maka kampus bakal mulai masuk wilayah bisnis.
Nyoman mengusulkan agar sebaiknya dibuat UU Minerba nan baru. Pasalnya, selain kampus, konsesi tambang juga diusulkan diberikan kepada pihak swasta dan UMKM.
"Apakah tidak sebaiknya ini menjadi UU baru nan kita mulai dari nol. Kita buat UU terbaik kepada republik ini, UU Minerba nan baru," imbuhnya.
Senada itu, personil Baleg DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mengkhawatirkan usulan kampus menerima izin konsesi tambang. Sebab, bagian itu selama ini berada di wilayah samar. Dia cemas pemberian WIUP kepada kampus bakal menyeret lembaga ke persoalan hukum.
"Saya cemas kekeliruan alias ketidaktahuan nan dilakukan perguruan tinggi akan menjerumuskan mereka ke meja hijau," ujarnya.
Menurut Habib, jika pemerintah dan DPR beriktikad menyejahterakan kampus, mestinya tidak dilakukan dengan memberikan izin konsesi tambang. Menurutnya, pemerintah dan DPR bisa melakukannya dengan profitability index (PI). Diungkapkan, langkah itu selama ini dilakukan perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah.
"Pemerintah justru bisa memberikan PI, profitability index kepada ormas keagamaan seperti nan dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemda," katanya.
Adapun Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan membenarkan, rapat Baleg hari ini membahas perubahan keempat UU Minerba. Setidaknya ada empat poin krusial nan dibahas dalam rapat tertutup. Salah satunya ialah pemberian izin upaya pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi (PT) dan upaya mikro, mini dan menengah (UMKM).
"Terdapat 4 nan pokok pembahasan nan paling utama. Yakni, hilirisasi tidak ada kata lain, kudu dipercepat. Karena kudu ada pencapaian tujuan nan lebih cepat, demi mewujudkan swasembada energi. Kedua, prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Ketiga, demikian pula perguruan tinggi. Keempat tentunya UMKM, upaya mini dan sebagainya," kata Bob Hasan.
Politikus Gerindra itu menuturkan, revisi ini perlu segera dilakukan untuk mewujudkan pasal 33 Undang-undang 1945 nan menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Menurutnya, Revisi UU Minerba menjadi kesempatan bagi perekonomian masyarakat Indonesia, nan diharapkan proses jual-beli mengenai mineral dan batu bara bisa bergulir cepat.
"Tentunya di sini bakal mengembangkan tingkat pasar jual dan beli, baik itu penambang langsung maupun nan membantu melakukan aktivitas upaya sampai dengan para pedagang dan sebagainya. Maka, proses jual-beli semakin sigap dan tentunya perkembangan di setiap negara kita nan terus berkembang di masyarakat agraris, menjadi masyarakat industri," kata Bob.
Bob menambahkan, pembahasan revisi UU Minerba nan dikebut, tujuannya mulia untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia .
"Jadi sekali lagi saya sampaikan, bukan persoalan kenapa baru sekarang. Tetapi, hari ini, kita kudu sesegera mungkin, untuk kemaslahatan umat, betul-betul dapat terlaksana sebagaimana petunjuk pasal 33 konstitusi," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Apakah tidak sebaiknya ini menjadi UU baru nan kita mulai dari nol. Kita buat UU terbaik kepada republik ini, UU Minerba nan baru," imbuhnya.