Baleg Dpr Pastikan Ruu Pemilu Dibahas Dari Awal Lagi, Bukan Carry Over

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:02 WIB

Jakarta, detikai.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu bakal dibahas dari awal dan bukan berkarakter operan atau carry over dari periode sebelumnya.

Politikus Golkar itu mengatakan saat ini situasi politik dan materi nan bakal dibahas sudah berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu, lantaran ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

"Kami sepakat ini disusun dari awal lagi. Nah, ini bakal kami sampaikan ke ketua kemudian dibicarakan dengan pemerintah," kata Doli dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025. 

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat

Photo :

  • detikai.com.co.id/Yeni Lestari

Pada beberapa waktu lalu, kata dia, terdapat Putusan MK mengenai periode pemisah persyaratan pencalonan serta syarat usia. Lalu, ada juga putusan bahwa patokan Pilkada tidak bisa Pemilu.

Selain itu, Doli mengusulkan patokan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam RUU tersebut. Untuk itu, menurutnya, RUU tersebut diusulkan untuk berkarakter paket alias kodifikasi.

Namun, pembahasan RUU nan bakal dilakukan dari awal itu, lanjut Doli, tidak berfaedah wacana kepala wilayah bakal dipilih oleh DPRD bakal langsung diterapkan. Sebab, dia menerangkan saat ini ada juga usulan agar pemilihan umum dilaksanakan berkarakter asimetris.

"Ada nan langsung, ada nan tidak langsung. Nah, itu semua bakal bisa terjadi jika kita mulai dari kajian. Dan, kajian itu jika kita mulai dari awal penyusunan rancangan undang-undang ini," ujarnya.

Ditambahkannya, Badan Legislasi DPR RI juga telah menerima surat dari Pimpinan DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut, berasas hasil dari rapat Badan Musyawarah DPR RI.

Setelah disepakati untuk dibahas dari awal, Doli menekankan bahwa penyusunan RUU tersebut bakal dimulai dari penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf.

Halaman Selanjutnya

"Ada nan langsung, ada nan tidak langsung. Nah, itu semua bakal bisa terjadi jika kita mulai dari kajian. Dan, kajian itu jika kita mulai dari awal penyusunan rancangan undang-undang ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya