ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:06 WIB
Jakarta, detikai.com – Langkah sigap dan tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dinilai adalah keputusan nan tepat.
Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas beragam laporan kerusakan lingkungan serta dorongan masyarakat adat, sekaligus menjadi corak komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip keberlanjutan dalam sektor pertambangan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan sinergi antara Kementerian ESDM dan KLH dalam merespons persoalan tambang nikel di Raja Ampat. Ia menyebut, ini adalah corak kepemimpinan pro-lingkungan nan patut dijadikan model dalam tata kelola sumber daya nasional.
“Langkah Menteri Bahlil ini adalah corak keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Dan saat KLH juga memberikan hukuman tegas kepada empat perusahaan tambang, kita memandang sinyal kuat: tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor tambang,” ujar Mukhtarudin, legislator asal Kalimantan Tengah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam aktivitas obrolan berjudul arah Kebijakan Geostrategi dan Geopolitik Indonesia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat
Photo :
- detikai.com.co.id/Yeni Lestari
Langkah menteri ESDM tersebut sejalan dan saling menguatkan dengan hasil investigasi dan hukuman nan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). KLH sebelumnya menyatakan bahwa empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap patokan lingkungan, termasuk ketidaksesuaian izin lahan, buruknya pengelolaan limbah, dan ancaman terhadap ekosistem area konservasi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah tidak bakal mentolerir aktivitas tambang nan merusak lingkungan, terutama di wilayah konservasi dan pulau mini nan berbobot strategis bagi generasi mendatang. “Kami tidak bakal ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem nan tak tergantikan,” ujarnya.
Perahu Boat melintasi area wisata Piaynemo di Raja Ampat
Photo :
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
Lebih lanjut Mukhtarudin menilai bahwa sinergi dua kementerian ini telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan petunjuk Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan kekayaan alam kudu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup masyarakat lokal.
Mukhtarudin juga mendorong agar pertimbangan menyeluruh dilakukan terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area konservasi, khususnya di wilayah Raja Ampat dan Papua Barat Daya.
Halaman Selanjutnya
Source : Antara/Akbar Nugroho Gumay