ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 17 Apr 2025 05:55 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia irit bicara saat ditanya soal motor Royal Enfield nan disita KPK dari kediaman politikus partainya, Ridwan Kamil (RK), mengenai kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Bahlil mengatakan partainya rmenghormati langkah norma KPK menyita motor di kediaman RK nan diduga berasal dari korupsi penempatan biaya iklan tersebut.
"Menyangkut dengan rumor ataupun apa nan disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses norma nan ada," kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mempersilakan lembaga antirasuah untuk mengusut kasus nan diduga turut menyeret kadernya ini.
Namun, dia menyebut Golkar tetap mengedepankan asas prasangka tidak bersalah dalam menanggapi kasus nan tengah ditangani KPK ini.
"Kami serahkan semua proses norma kepada nan berwenang. Namun, kami juga sebagai penduduk negara, kudu menghargai asas prasangka tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menduga motor Royal Enfield nan disita dari rumah RK berasal dari korupsi Bank BJB.
"KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi nan terjadi, apakah itu sebagai sarana alias juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Tessa menyampaikan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta, tetap dipinjam-pakaikan ke RK. Penyidik, terang dia, mempunyai sejumlah pertimbangan mengenai perihal tersebut.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan nan kudu dipenuhi ya oleh pihak nan dipinjam-pakaikan. nan pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tutur Tessa.
"Jadi, pada saat kelak aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya tetap tetap dan jika itu dilakukan oleh siapa pun nan telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam perihal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi investigasi maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," imbuhnya.
(mab/sfr)
[Gambas:Video CNN]