Aturan Lengkap! Dhe Wajib Disimpan 100% Di Ri Mulai 1 Maret 2025

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com-Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025.

"Pemerintah bakal segera merevisi PP no. 36 dan bakal diperlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

Kebijakan ini bakal bertindak untuk sektor mineral dan batu bara, perikanan serta perkebunan seperti kelapa sawit. "Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan," imbuhnya.

Penempatan DHE bisa dilakukan pada lembaga finansial dalam negeri. Airlangga menyatakan, kebijakan tersebut menambah pasokan valutas asing (valas) di dalam negeri sehingga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Secara lebih rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut juga bakal disertai dengan insentif ialah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan kembang pada instrumen penempatan DHE.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%," ujarnya.

DHE, lanjut Airlangga juga bisa menjadi agunan angsuran andaikan eksportir memerlukan pembiayaan dari perbankan. "Kemudian underlying transaksi swap antara pengguna dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam perihal mempunyai kebutuhan rupiah untuk aktivitas usahanya," jelas Airlangga.

"Nah bagian dari penyediaan biaya nan dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari pemisah maksimal pemberian kredit," terangnya. Menurut Airlangga perihal tersebut tidak bakal mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.

DHE nan dikonversi ke mata duit rupiah bakal menjadi pengurang dalam besaran porsi tanggungjawab penempatan DHE.

"Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku kembang maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," tegas Airlangga.

Eksportir juga bisa menggunakan porsi dari DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti dan dividen. Pemerintah bakal segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan mengenai serta bumi usaha.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Aturan DHE Bakal Direvisi, Eksportir Minta Prabowo Pertimbangkan Ini

Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI

Selengkapnya