Atr/bpn Terbitkan 161 Shm Warga Pulau Rempang Yang Direlokasi

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Sertipikat Hak Milik untuk penduduk nan bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon. Setidaknya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 161 SHM.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa sertipikasi ini bermulai dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), nan bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk masyarakat nan telah bersedia direlokasi.

"Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini, kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan kecermatan tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status kewenangan nan tertinggi pula, ialah Sertipikat Hak Milik. Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat," kata Ossy dalam keterangannya, Rabu (19/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ossy menjelaskan sertifikasi ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

"Tentunya kami juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam nan telah berkenan untuk melepaskan sebagian haknya dari bagian HPL-nya menjadi Hak Milik untuk masyarakat. Ini tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk BP Batam," tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan nan sama, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, saat ini masyarakat nan direlokasi sudah bisa tenang mendiami kediaman baru mereka.

"Alhamdulillah rumahnya sudah ada dan nan selama ini ditanyakan dan diharapkan kepastian sertipikatnya pun ada buahnya sekarang ini," ucapnya.

(kil/kil)

Selengkapnya