Asn Dki Wajib Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Posting Di Medsos

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan patokan mengenai penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.

Pegawai nan wajib mengikuti kebijakan ini meliputi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, para Wali Kota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta; para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta; Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur; para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi, Camat, Lurah dan seluruh pegawai Pemprov.

Mereka kudu menggunakan pikulan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi nan termasuk dalam kategori pikulan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta airport (Raillink), bus dan pikulan umum reguler, serta kapal dan pikulan antar-jemput karyawan/pegawai.

Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai nan dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, alias petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Kepala perangkat wilayah bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pegawai dalam menggunakan pikulan umum massal pada setiap hari Rabu di unit kerjanya.

Pegawai diminta mengunggah foto ke media sosial perangkat alias unitnya saat menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

"Penggunaan pikulan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya membujuk masyarakat turut serta menggunakan pikulan umum massal dalam beraktivitas," tulis Ingub tersebut.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya