ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 29 Apr 2025 11:33 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polisi mengungkapkan artis berinisial JF nan diperiksa mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam produk rokok elektrik alias vape adalah Jonathan Frizzy.
"Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy namalain Ijonk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade Ary belum menjelaskan lebih lanjut ihwal argumen Jonathan diperiksa dalam kasus narkoba tersebut. Ia hanya menegaskan Jonathan tetap berstatus sebagai saksi.
"Statusnya tetap saksi. Penyidik memerlukan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan," ucap dia.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memeriksa artis berinisial JF mengenai kasus dugaan penyalahgunaannarkobadalam produk rokok elektrik alias vape.
Kasus ini bermulai saat kepolisian berbareng Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape nan mengandung obat keras jenis etomidate pada Maret lalu.
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan dari temuan itu kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut dan sukses menangkap tiga orang tersangka ialah BTR, EDS, dan ER.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bandara Soetta dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana.
Dari hasil pendalaman lanjutan, diduga artis berinisial JF ikut terlibat. Alhasil, polisi pun memanggil JF untuk dimintai keterangan.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya tetap sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, nan berkepentingan berdasar sakit," tutur Ronald, Senin (28/4).
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]