ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim merespons positif rencana Presiden Prabowo Subianto nan bakal menghapuskan kuota impor.
Menurut Rivqy Abdul Halim, rencana ini dapat mendorong sistem ekonomi lebih terbuka dan dapat meminimalisir praktik rente.
"Rencana penghapusan kuota impor dapat diartikan bahwa Presiden Prabowo dan kabinetnya mau memperbaiki ekosistem perdagangan nasional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Dampaknya tentu ekonomi kita dapat menjadi lebih transparan dan berkekuatan saing," ujar Gus Rivqy, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Dia menjelaskan, rencana penghapusan kuota impor sebagai respon dari pengenaan tarif impor nan ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat alias Presiden AS Donald Trump juga mesti diperhatikan beberapa catatan krusial agar tidak menjadi bumerang bagi pengusaha dan konsumen lokal.
Misalnya, kata Rivqy, mewaspadai banjirnya produk impor dan peralatan lokal nan tidak mempunyai daya saing.
"Untuk mitigasi ini, artinya pemerintah sebagai regulator dan juga penyedia dapat melakukan penyesuaian. Hal ini juga nampak sudah dipersiapkan mulai dari rencana relaksasi pajak dan penyederhanaan izin usaha," papar dia.
Menurut legislator nan berasal dari wilayah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) IV ini, langkah paling dekat sebagai pintu jalan mendukung penghapusan kuota impor dapat dilakukan dengan menghapus Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dengan segera.
Presiden AS Donald Trump tak mundur selangkah pun soal tarif impor global. Meski pasar finansial jatuh dan ancaman resesi membayangi, Trump tetap bersikeras: "Defisit adalah kerugian. Kita kudu surplus alias minimal impas."
Permendag Jadi Pondasi
Rivqy mengatakan, Permendag ini adalah salah satu pondasi nan membikin beberapa pengusaha dan konsumen dirugikan, seperti dari sektor tekstil lantaran banjirnya produk impor dari Tiongkok.
"Jika kita mengikuti alurnya Permendag tadi, memang banyak nan mengkritisi, sesegera mungkin Permendag itu dicabut. Dan ini pelajaran juga untuk kedepan agar kementerian dan lembaga untuk berhati-hati dalam membikin aturan, jangan menguntungkan sekelompok pihak dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas," terang dia.
Lebih lanjut, Gus Rivqy pun menegaskan, Komisi VI DPR RI siap mengawal rencana penghapusan kuota impor dan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 agar tetap selaras dengan kepentingan nasional, khususnya perlindungan terhadap pelaku upaya domestik dan pembuatan lapangan kerja.
"Sinergi antara pemerintah dan pelaku upaya bakal menjadi kunci dalam membangun ekonomi Indonesia nan kuat, tahan terhadap guncangan global, dan berkekuatan saing tinggi," ucap dia.
"Hal ini juga dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat untuk menguatkan produk dalam negeri, sehingga ketergantungan kita kepada pasar dunia dapat diminimalisir. Kami di Komisi VI berkomitmen menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan pelaku upaya di lapangan," pungkas Rivqy.
Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor Daging
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menterinya untuk tidak lagi membatasi kuota impor daging. Para pengusaha pun sekarang bebas melakukan upaya dengan izin nan juga diminta untuk dipermudah.
Awalnya, Prabowo menyinggung persetujuan teknis kementerian nan apalagi lebih galak dibandingkan keputusan presiden. Setiap pembuatan persetujuan teknis pun sekarang mesti seizin dirinya selaku kepala negara.
"Saya minta, ada Menteri Pertanian? Menteri Perdagangan? Enggak usah ada kuota-kuota, apalagi semua. Enggak ada kuota-kuota itu," tutur Presiden Prabowo Subianto dalam aktivitas sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta, Selasa 8 April 2025.
"Siapa mau impor daging, silakan. Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silakan. Buka saja. Rakyat kita pandai kok," sambungnya.
Menurut Prabowo, selama ini justru kuota impor malah menjadi patokan untuk dengan sengaja menunjuk perusahaan tertentu saja.
"Enak saja, sudahlah. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Jangan pakai-pakai praktik itu lagi,” jelas Prabowo Subianto.
Upaya mempermudah upaya para pengusaha, menurut Prabowo, sejalan untuk menghadapi beban tarif impor tinggi nan menjadi kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Justru baginya, patokan tersebut malah menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk lebih maju.
"Dia (Donald Trump) maksa kita agar kita ramping, efisien, agar kita tidak manja. Jadi, ini betul-betul kesempatan," Prabowo menandaskan.
Indonesia Tidak Mau Balas Tarif Impor AS
Pemerintah Indonesia menyatakan tidak bakal mengambil langkah jawaban atas kebijakan tarif impor resiprokal nan diberlakukan oleh Amerika Serikat dan memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi nan saling menguntungkan bagi kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga suasana investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
"Kita dikenakan waktu nan sangat singkat, ialah 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana tindakan dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat," ujar Menko Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan mengenai Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat nan digelar secara virtual, Minggu (6/4/2025).
Di sisi lain, Pemerintah juga mencermati potensi akibat kebijakan tarif impor terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan dasar kaki.
Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap perubahan pasar global, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan support melalui beragam insentif nan tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha. Tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri bakal bertindak mulai tanggal 9 April 2025.
Terdapat beberapa produk nan dikecualikan dari tarif resiprokal ialah antara lain peralatan nan dilindungi 50 USC 1702(b), misalnya peralatan medis dan kemanusiaan, produk nan telah dikenakan tarif berasas Section 232 ialah baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis ialah tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta daya dan mineral tertentu nan tidak tersedia di Amerika Serikat.