ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas mengungkap keresahannya mengenai keberadaan oknum aparat kejaksaan di wilayah nan kerap melakukan cawe-cawe terhadap rencana proyek pemerintah.
Hal itu disampaikan Ilyas dalam rapat bareng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Ilyas mengatakan para kepala dinas kerap takut untuk mengerjakan suatu proyek meski dibutuhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengalami pada waktu itu di DKI misalnya, pembangunan ini banyak kepala dinas itu takut untuk mengerjakan proyek-proyek nan memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi mereka enggak berani. Karena kenapa, lantaran abdi negara hukum, kawan kejaksaan ini sering ikut lah, minta pekerjaan juga di dalamnya, itu Pak," kata Ilyas.
Politikus PKB itu berambisi kasus tersebut menjadi sorotan Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun. Menurut dia, stabilitas di pemerintah wilayah bakal sangat menopang program pemerintah pusat.
"kalau pemerintah daerahnya tidak maksimal kan tidak mungkin menghasilkan pembangunan lima tahun ke depan itu nan maksimal," katanya.
Ilyas meminta Jamdatun agar mengawal program kerja pemerintah wilayah sejak awal. Hal itu untuk menghindari upaya penyalahgunaan terhadap suatu proyek di daerah.
"Nah, makanya bisa tidak, Jamdatun memberi petunjuk alias himbauan agar Pemda di seluruh Indonesia itu dikawal dari awal. Dari pembahasan dari awal," kata Ilyas.
"Karena biasanya jika di Pemda itu mengusulkan anggaran di tengah, itu pasti ujungnya ditangkep. Kalau enggak ditangkep jadi ATM penegak norma seperti itu," imbuhnya.
Kejagung selamatkan duit Rp26 triliun
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyatakan pihaknya sukses menyelamatkan finansial negara sebesar Rp 26 triliun dari gugatan perdata-tata upaya selama Januari 2024 hingga April 2025.
"Jumlah total pendapatan finansial negara nan berasal dari bagian perdata dan tata upaya periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, " kata Jatna dalam rapat dengan Komisi III tersebut.
Jatna menjelaskan pengamanan duit negara tersebut bukan berbentuk penerimaan alias perampasan duit hasil pidana seperti nan dilakukan Pidsus.
Ia mengatakan pengamanan duit itu berbentuk sukses mencegah negara bayar duit atas gugatan perdata-tata upaya nan dilayangkan.
"Berbeda dari Pidsus nan memang secara nyata duit penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah pengamanan dalam konteks bahwa kita sukses mencegah negara keluar uang," jelas dia.
"Jadi bukan dalam konteks gimana Pidsus nan di mana duit alias asetnya dipegang oleh bagian Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran lantaran ada suatu gugatan alias tindakan norma lainnya," sambungnya.
Selain itu, kata dia, Kejagung juga turut menyelamatkan aset bergerak negara berbentuk emas batangan Antam hingga ribuan kilogram.
"Selanjutnya termasuk juga aset nan bergerak dalam perihal ini 107,441 kg emas batangan Antam," ujarnya.
Lebih lanjut, Jatna menyebut pihaknya sukses memulihkan finansial negara sebesar Rp 5 triliun. Dengan rincian pada periode 2024 sebesar Rp4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.
"Jumlah total pemulihan finansial negara nan berasal dari bagian perdata dan tata upaya sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 campuran Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40," katanya.
(fra/thr/mab/fra)
[Gambas:Video CNN]