Anggota Dpr Minta Penanganan Kasus Investasi Bodong Fokus Kerugian Korban

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pengembalian kerugian kasus investasi bodong dapat dipulihkan. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Stevano R. Adranacus menilai meskipun sudah ada putusan pengadilan, banyak korban nan tidak mendapatkan kembali biaya mereka.

"Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakang ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap kandas merehabilitasi kerugian pada korban" ujar Stevano, dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).

Hal tersebut juga disampaikan Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 nan digelar Komisi III DPR, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 dan mencari kejelasan dan keadilan bagi para korban nan telah menunggu penyelesaian kasus ini selama tiga tahun tanpa kepastian.

RDPU ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 11 Februari 2025 dan RDPU pada 13 Maret 2025. Pada RDPU 13 Maret lalu, Komisi III DPR meminta abdi negara penegak hukum, khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban mengenai penyelesaian kasus penipuan robot trading Net89 dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restorative Justice sehingga kerugian bisa dipulihkan.

Stevano pun mengapresiasi Jampidum Kejaksaan Agung atas respons sigap dalam menangani kasus robot trading seperti DNA Pro, MemberATG hingga Net89. Dia juga mengapresiasi Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Polri nan telah melakukan penyelidikan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.

Di sisi lain, Stevano juga menilai pentingnya pemulihan ekonomi korban. Apalagi, kasus nan bersambung ke pengadilan condong menyantap waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.

Termasuk kondisi psikologis korban nan mau menempuh jalur perdamaian sebagai pengganti penyelesaian. Ia berambisi ada solusi nan terbaik bagi para korban dan hak-hak mereka juga bisa dipulihkan.

"Kami setuju dan sepakat bahwa nan kudu dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban," jelas Stevano.

Ke depan, Stevano berambisi Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum. Dia pun sepakat dengan Dirtipideksus bahwa Restorative Justice (RJ) kudu tetap memperhatikan parameter norma nan sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

(hns/hns)

Selengkapnya