ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR nan digelar pada Kamis (20/3).
RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu. Delapan alias seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
Publik terutama menyoroti poin ekspansi lembaga sipil nan bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar perubahan RUU TNI nan telah disepakati dalam rapat tingkat satu antara DPR dan pemerintah.
Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7)
DPR dan pemerintah menyepakati kewenangan baru TNI secara lembaga menyangkut operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan itu tertuang lewat Pasal 7 ayat 2.
Semula, UU TNI mengatur 17 tugas pokok TNI dalam OMSP. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan nan ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan penduduk negara alias kepentingan nasional di luar negeri.
Semula, ada usulan agar TNI secara lembaga juga bisa dilibatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu dibatalkan dan tak tercantum dalam naskah RUU nan disepakati di tingkat satu.
Penempatan kedudukan sipil (Pasal 47)
Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat lembaga sipil nan bisa ditempati prajurit aktif. Dengan penambahan itu, sekarang ada 14 lembaga sipil nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10.
Empat lembaga yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Sementara 10 sisanya, ada Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.
Batas usia pensiun (Pasal 53)
RUU TNI juga menyepakati penambahan pemisah usia pensiun berasas kepangkatan. Batas usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, ialah tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.
Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]