Amnesty Internasional Kritik Polisi Yang Tangkap Mahasiswi Itb Pembuat Meme Jokowi-prabowo

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik Polri mengenai penangkapan mahasiswi ITB nan diduga membikin meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan itu adalah corak kriminalisasi dan mengungkung kebebasan berekspresi masyarakat.

"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi tenteram seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan corak kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/6/2025).

Usman mengingatkan, kebebasan beranggapan adalah kewenangan nan dilindungi baik dalam norma HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar perihal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan," katanya.

Menurut Usman, polisi kudu segera melepaskan mahasiswi tersebut. Ia menyebut negara tak boleh anti kritik dan melakukan pembungkaman.

"Polri kudu segera membebaskan mahasiswi tersebut lantaran penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan norma sebagai perangkat pembungkaman,” pungkasnya.

Jadi Tersangka, Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Mahasiswi inisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman norma 6 tahun penjara.

Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.

Saat ini, kata Erdi, interogator Bareskrim Polri tetap melakukan pendalaman soal kasus ini.

Orang Tua Mahasiswi ITB nan Unggah Meme Jokowi-Prabowo Minta Maaf

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan beragam pihak mengenai penangkapan salah satu mahasiswinya oleh abdi negara kepolisian, menyusul unggahan meme Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial nan dinilai mengandung unsur penghinaan.

Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.

“Menanggapi pemberitaan mengenai perihal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan beragam pihak,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya.

Selain menjalin komunikasi dengan abdi negara kepolisian, pihak ITB juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk menyikapi kasus ini secara menyeluruh.

“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujar Nurlaela seperti dikutip dari Antara.

Pada hari nan sama, orang tua dari mahasiswi tersebut dikabarkan telah datang langsung ke kampus ITB untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pihak universitas.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ungkap Nurlaela.

ITB sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, kebebasan berekspresi nan bertanggung jawab, serta proses norma nan adil.

Kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan etika, terutama di ruang publik digital nan dapat berakibat hukum.

Selengkapnya