ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 10 Mei 2025 19:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) nan terbukti melanggar norma dan meresahkan penduduk bisa dibubarkan.
Ia menyatakan perihal ini adalah instruksi langsung Presiden untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
"Bagi nan terindikasi melanggar, melakukan kekerasan. Ujungnya bisa dibubarkan, ini perintah dari Presiden," kata Bima Arya di Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu (10/5) seperti dikutip dari detikBali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menyebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh kepala wilayah agar membuka hotline alias kanal pengaduan dari masyarakat nan merasa terganggu dengan aktivitas ormas.
"Begitu ada indikasi ya silakan ditangani oleh kepala daerah, Bupati-Wali Kota, Gubernur koordinasi dengan Forkopimda," ujarnya.
Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan adanya ormas nan bertindak pemberontak alias melanggar hukum. Bima menekankan bahwa seluruh laporan kudu ditindaklanjuti kepala wilayah sesuai prosedur hukum.
Untuk memperkuat penanganan, kata Bima, pemerintah juga menggandeng beragam instansi, termasuk Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri. Tujuannya adalah memastikan ormas nan meresahkan, mengganggu investasi, dan melakukan tindak pidana bisa ditindak tegas secara bersama-sama.
Terkait dengan situasi di Bali, Bima mengapresiasi kekuatan sistem sosial dan budaya di Pulau Dewata nan dinilai bisa menangkal keberadaan ormas-ormas nan tidak sesuai dengan nilai masyarakat setempat.
"Di Bali kekerabatannya sangat kuat. Pecalang budaya di sini kuat. Jadi penolakan terhadap ormas sudah sangat kuat dan kami mengapresiasi itu," katanya.
Meski demikian, Bima mengingatkan agar penolakan tidak dilakukan secara sepihak alias main pengadil sendiri. Penanganan ormas kudu tetap dalam koridor norma dan berkoordinasi dengan aparat.
"Ya tinggal gimana tidak melangkah sendiri, tetap dalam koridor norma dan dikoordinasikan dengan abdi negara ya," imbuhnya.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(vws)
[Gambas:Video CNN]