Ajb Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp447,19 M Ke Nasabah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah bayar klaim tertunda kepada pemegang polisnya sebesar Rp 447,19 miliar hingga 26 maret 2025.

Dari jumlah tersebut, Rp282,83 miliar dibayarkan kepada pemegang polis perorangan nan terdiri dari 87.000 polis. Sementara itu, untuk asuransi kumpulan, pembayaran klaim telah mencapai Rp164,36 miliar kepada 9.928 polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memantau penyelenggaraan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) nan disampaikan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera

"Saat ini OJK monitoring mengenai RPK melalui pertemuan berkala dan memanggil ke peserta RUA dan majelis komisaris, dewan nan terakhir melangkah pada 3 Maret 2025, dan juga melakukan kajian pelaporan RPK dan on site visit. Jadi kita kan desak para pihak RUA, dewan komisaris untuk merealisasikan RPK lebih efektif," kata Ogi, dalam Konferensi Pers RDK OJK, di Jumat, (11/4/2025).

OJK telah menyetujui pencairan biaya agunan sebesar Rp106 miliar untuk mendukung pembayaran prorata ini. Dari total biaya agunan tersebut, sebanyak 75% telah direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Semoga ini bisa memberi indikasi bahwa AJB Bumiputera bayar klaim tertunda ke pemegang polis," lanjutnya.

Selain memantau pembayaran klaim, OJK juga mengawasi penyelenggaraan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dalam tubuh perusahaan. Per 1 Maret 2025, AJB Bumiputera telah melaksanakan rasionalisasi terhadap 624 pegawai sebagai bagian dari penerapan RPK.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan Trump Masih "Labil", Kapan Tekanan Rupiah Mereda?

Selengkapnya