ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu mengenai pemasangan pagar laut, termasuk di perairan Tangerang, Banten.
Politikus nan berkawan disapa AHY itu menyatakan tidak mendapat laporan apa-apa soal pagar laut saat dia menjabat menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk nan HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi lantaran itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, selain ada pelaporan, selain ada nan disampaikan oleh masyarakat alias pihak manapun," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2025).
Ia baru mengetahui masalah tersebut di era Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. "Saya tidak tahu. Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi, nan kita ketahui rupanya itu sudah ada HGB-nya nan sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN," ujar Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengapresiasi jika rupanya ditemukan hal-hal nan tidak pas di masa lampau dan dilaporkan. Hal itu menjadi corak keterbukaan lantaran semua info bisa diakses masyarakat
"Apalagi nan sudah diputuskan di masa lampau tentu jika tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita memandang ini sebagai corak nan keterbukaan," ujar AHY.
Ada Dua Perusahaan nan Kantongi HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan nan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bagian dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada nan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB nan diterbitkan di letak tersebut.
"Jumlahnya 263 bagian dalam corak SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bagian dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, terus berlanjut. Buntutnya pada Senin sore, Presiden memanggil sejumlah Menteri ke Istana, pasalnya area pagar laut tersebut rupanya disebut mempunyai ratusan sertifikat kewenangan guna gedung dan kewenangan m...