ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com -- Penyanyi Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar setelah kalah dalam gugatan mengenai kewenangan cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah lantaran melanggar kewenangan cipta lagu Bilang Saja buatan komposer Ari Bias.
"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran kewenangan cipta lantaran menggunakan secara komersil lagu buatan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," kata Minola Sebayang, kuasa norma Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Agnez Mo dinyatakan telah melanggar kewenangan cipta lantaran telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya, ialah konser di Surabaya pada 25 Mei 2023, konser di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di Bandung pada 27 Mei 2023.
Menurut Minola, pihaknya sudah gugatan Agnez Mo, tapi tidak digubris sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti kasus tersebut dengan membikin laporan ke Bareskrim Polri dan sekarang diputuskan Agnez Mo melakukan pelanggaran kewenangan cipta.
Selengkapnya di >>> sini.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: