Abraham Sridjaja: Revisi Uu Advokat Harus Segera Dibahas, Kualitas Advokat Di Indonesia Terancam

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kudu segera dibahas dan diselesaikan, mengingat kondisi bumi advokat di Indonesia nan semakin tidak berbobot dan mengalami degradasi profesionalisme.

“Saat ini, kita memandang banyak advokat nan tidak mempunyai kompetensi memadai, apalagi banyak lulusan sarjana norma abal-abal nan langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman nan kuat terhadap hukum dan etika profesi,” ujar Abraham dikutip Minggu (9/2/2025).

“Lebih parah lagi, ada orang nan bukan advokat tetapi membuka firma norma (law firm) dan menawarkan jasa norma secara terbuka di media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri alias melakukan promosi jasa hukum.”

Lebih lanjut, Abraham menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini, di mana advokat nan terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa pindah organisasi dan tetap berpraktik. “Ini mengkhawatirkan, lantaran semestinya ada standar etik dan sistem pengawasan nan lebih ketat untuk memastikan advokat nan berintegritas,” tambahnya.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan pekerjaan serta mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan alias promosi jasa norma secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap patokan ini, perlu ada penguatan izin dan sistem hukuman nan lebih efektif.

Selengkapnya