ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Aparat kelpolisian menyelidiki penyerobotan lahan nan diduga dilakukan oleh beberapa oknum personil Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu alias GRIB Jaya.
Penyelidikan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan tetap berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Ta butuh waktu lama, jejeran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar gedung ormas GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu 24 Mei 2025.
Ade Ary Syam menegaskan, pembongkaran dilakukan lantaran ormas itu telah melakukan penguasaan milik pihak lain.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Ade Ary dilansir Antara.
Dia menjelaskan, langkah pembongkaran paksa nan dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian gedung tanpa izin nan dilakukan oleh ormas GRIB Jaya.
Dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat gedung nan disewakan oleh ormas ketua Hercules, kepada para pedagang.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ucap Ade Ary.
Berikut sederet kebenaran mengenai kasus penyerobotan lahan nan diduga dilakukan oleh beberapa oknum personil ormas GRIB Jaya dihimpun Tim News detikai.com:
Tidak hanya kasus menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Sebelumnya sederet kasus juga melibatkan ormas GRIB Jaya nan dipimpin oleh Hercules.
1. Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Aset Milik BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya
Polisi menyelidiki penyerobotan lahan nan diduga dilakukan oleh beberapa oknum personil Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu alias GRIB Jaya. Penyelidikan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan tetap berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Dalam kasus ini, ada enam orang nan dilaporkan, J, H, AF, K, B, MY, dan B. Adapun, tiga di antaranya merupakan personil ormas Grib Jaya
"AF, K dan MY ini diduga adalah personil Ormas, dari Ormas berinisial GJ (Grib Jaya," ucap dia.
Mereka diduga memasang plang bertuliskan klaim kepemilikan lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di area Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Selain itu, pagar lahan milik BMKG disebut telah dirusak dan diganti plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Milik Ahli Waris R bin S”.
"Korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang nan bertuliskan, 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'. Dan di letak nan tidak jauh dari letak sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik mahir waris," ujar dia.
Terkait perihal ini, Ade Ary mengatakan, korban sudah melayangkan gugatan sebanyak dua kali.
"Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan," ucap dia.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 170 KUHP.
Lebih lanjut, Ade Ary menerangkan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian melakukan pengecekan letak serta memasang plang penyelidikan untuk menetapkan status quo.
"Tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik telah melalukan untuk nan kesekian kalinya, mengecek TKP dan telah melakukan aktivitas penstatus quo TKP dengan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, lantaran dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," ujar dia.
"Karena tetap dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro nan bertuliskan bahwa, 'sedang dalam proses penyelidikan'. Ini juga ada spanduk Selamat Datang Kicau Mania. Spanduk ini dari salah satu ormas dari inisial GJ alias di sini GA. GA Tangerang Selatan. Plang pertama dari DPP GJ," papar Ade Ary.
Ade Ary menekankan, proses penyelidikan tetap berjalan, dia menegaskan, komitmen interogator mengusut tuntas kasus ini.
"Ini merupakan bagian dari sasaran sasaran pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya," terang Ade Ary.
2. Polisi Bongkar Paksa Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan Milik BMKG
Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar gedung organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu 24 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pembongkaran dilakukan lantaran ormas itu telah melakukan penguasaan milik pihak lain.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Ade Ary dilansir Antara.
Ade Ary menjelaskan, langkah pembongkaran paksa nan dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian gedung tanpa izin nan dilakukan oleh ormas GRIB Jaya.
Dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat gedung nan disewakan oleh ormas ketua Hercules, kepada para pedagang.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Kombes Ade.
Ia menuturkan aktivitas pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup untung puluhan juta rupiah.
"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum personil ormas berinisial Y," kata Ade Ary.
Ade menjelaskan, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.
3. Polisi Terjunkan 426 Orang, Polisi Tangkap 17 Orang
Sebanyak 426 jejeran Polda Metro Jaya diterjunkan untuk membongkar gedung organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu sore 24 Mei 2025.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atas dugaan premanisme ialah pendudukan lahan oleh GRIB Jaya.
"Setidaknya hari ini, ada 426 petugas nan melaksanakan aktivitas operasi preman di wilayah Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 24 Mei 2025.
Modus para preman nan meresahkan tersebut adalah, mereka melakukan penguasaan lahan tanpa kewenangan milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan hewan kurban, nan dipungut secara liar.
"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," kata Ade Ary.
Pada praktik pungutan liar tersebut, korban masing-masing langsung mentransfer kepada oknum personil ormas, berinisial Y. Dia adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya bagian Tangsel.
Ade Ary pun menjelaskan, negara tidak boleh kalah dari tindakan premanisme ini. Apapun bentuknya dan siapa dalang dibaliknya, kudu diamankan .
"Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya oknum dari ormas GJ. Dan 6 di antaranya nan mengaku sebagai mahir waris di tanah ini," kata Ade Ary.
4. Polisi Pastikan Proses Hukum
Polisi memastikan, laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, soal penguasaan lahan oleh ormas GRIB Jaya Tangsel, tetap dilanjutkan.
"Proses norma tetap terus berjalan, lantaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi mengenai dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, kemudian dugaan tindak pidana penggelapan kewenangan atas barang tak bergerak dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sementara, Sekretaris Umum BMKG Guswanto mengatakan, pihaknya juga bakal mempertahankan aset milik negara dalam perihal ini adalah BMKG Pondok Betung, Kota Tangsel, agar tak jatuh ke tangan orang nan tidak berhak.
"Karena ini memang aset BMKG, aset milik negara. Jadi kami juga kudu mempertahankan," tegas dia.
Dia pun meminta kepada masyarakat, terutama nan hendak berdagang alias mau menggunakan lahan, agar bisa lebih teliti mengenai kepemilikan. Jangan sampai malah kena pungli dan terusir dari lahan tersebut.
"Kami berambisi kepada masyarakat, agar lebih jeli di dalam menggunakan lahan nan bukan miliknya. Ditanya dulu siapa pemiliknya," kata Guswanto.
5. GRIB Jaya Buka Suara
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Wilson Colling menanggapi pemberitaan nan menyebut pihaknya menguasai lahan milik negara. Klarifikasinya, GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana nan diberitakan.
"Kehadiran GRIB Jaya di letak semata-mata dalam kapabilitas sebagai pendamping norma dan advokasi, atas permintaan resmi dari para mahir waris nan merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh lembaga negara," kata Wilson dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu 24 Mei 2025.
Wilson memastikan, GRIB Jaya menerima kuasa norma dari para mahir waris pada tahun 2024, setelah selama bertahun-tahun mereka berjuang sendiri dan bertukar-tukar pengacara tanpa hasil nan berpihak pada keadilan.
"Kehadiran GRIB Jaya bukan tiba-tiba alias tanpa dasar. Kami datang lantaran adanya permohonan resmi dari mahir waris kepada DPP GRIB Jaya untuk mendampingi dan memihak mereka dalam sengketa nan telah berjalan selama lebih dari tiga dekade," ungkap Wilaon.
"Ini adalah corak tanggung jawab moral kami dalam memihak rakyat nan terpinggirkan dan dizalimi oleh kekuasaan dan sistem nan tidak berpihak pada kebenaran," imbuh dia.
6. GRIB Jaya Bakal Lakukan Pendampingan Ahli Waris
Wilson melanjutkan, GRIB Jaya sebagai organisasi massa nan lahir dari semangat keadilan sosial, selalu berpihak kepada rakyat mini dan korban ketidakadilan.
"Kami datang untuk memihak mereka nan terzalimi, bukan untuk mengambil untung alias melakukan penguasaan lahan seperti nan dituduhkan," tutur dia.
"Kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Penegakan norma kudu berpijak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada narasi sepihak nan dibangun oleh lembaga negara nan kandas menyelesaikan bentrok secara adil," minta dia.
Wilson menyesalkan adanya upaya framing negatif terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk GRIB Jaya, nan belakangan ini digoreng secara massif dengan narasi ‘premanisme’.
"Kami memandang bahwa rumor ormas dan premanisme saat ini tengah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sebagai perangkat untuk memaksakan kehendak dan membungkam bunyi rakyat nan memperjuangkan haknya. Dalam konteks kasus ini, stigma tersebut sengaja diarahkan untuk melemahkan posisi norma dan moral para mahir waris serta membunuh karakter GRIB Jaya sebagai pembela masyarakat kecil," sesal dia.
"GRIB Jaya bakal terus mendampingi para mahir waris dalam memperjuangkan kewenangan mereka melalui jalur norma nan sah. Kami tidak bakal mundur dalam memihak rakyat mini nan dizalimi oleh kekuasaan nan semena-mena," sambungnya menutup.
7. BMKG Tangsel Sebut Penguasaan Lahan Sudah Berlangsung Lama
Aksi premanisme penguasaan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), rupanya sudah berjalan selama bertahun-tahun.
"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya. Tapi jika aktivitas masifnya itu adalah 2-3 tahun ini, namun untuk nan mahir waris ini sudah cukup lama," tutur Sekretaris Umum BMKG Guswanto, Sabtu sore 24 Mei 2025.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 orang terdiri dari personil ormas dan pihak nan mengaku sebagai mahir waris lahan tersebut. Polisi juga telah membongkar gedung nan didirikan di atas lahan milik BMKG tersebut.
Guswanto menuturkan, lahan tersebut bakal digunakan sesuai kepentingan BMKG. Namun rencana jangka pendeknya, lahan tersebut bakal dipagar terlebih dulu, agar tak ada nan memanfaatkannya kembali.
"Pagar itu kan pengamanan ya, itu salah satu tindak lanjutlah. Jadi kita tetap melakukannya sesuai dengan kebutuhan BMKG," kata dia.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada abdi negara kepolisian nan telah membantu mengembalikan lahan tersebut dari penguasaan premanisme. "Saya perwakilan dari BMKG, mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, kepada Tim Anti Premanisme, serta kepada para pihak nan telah mendukung," ujar Guswanto.