Bos Bank Dki Dan Bank Bjb Terlibat Kasus Korupsi Sritex, Ini Sosoknya

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret dua pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian angsuran kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, ZM ialah Zainuddin Mappa dan pejabat PT Bank BJB, DS ialah Dicky Syahbadinata nan menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 tersangkut kasus ini.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, di Kejagung pada Rabu, (21/5/2025). Kejagung juga menetapkan ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, sebagai tersangka ketiga dalam perkara nan sama.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian angsuran secara melawan norma dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Penetapan dilakukan setelah interogator memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang mahir serta mengumpulkan perangkat bukti nan cukup.

"Kemudian juga beberapa saat nan lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh perangkat bukti nan cukup," ungkap Abdul Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu Malam ditulis Minggu (25/5/2025).

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, interogator pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka lantaran ditemukan perangkat bukti nan cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian angsuran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ungkap Abdul Qohar.

Dia menerangkan, terhadap tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu alias pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang norma pidana.

"Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. nan berkepentingan ditahan di Rutan Salemba," jelas Abdul Qohar.


(rob/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Eks Bos Besar Bank DKI Terjerat Korupsi, Manajemen Buka Suara

Next Article Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Sritex

Selengkapnya