ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal diterapkan mulai tahun 2025.
Kabar tersebut seperti disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah alias Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Dia menjelaskan, SPMB bakal mempunyai empat jalur penerimaan, ialah domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, nan pertama adalah domisili alias tempat tinggal murid, nan kedua prestasi, nan ketiga jalur afirmasi, dan nan keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Dia memaparkan, jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi nan selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Kemudian, lanjut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka nan aktif sebagai pengurus OSIS alias misalnya Pramuka alias nan lain-lain kelak bakal menjadi pertimbangan jalur prestasi," terang dia.
Selain itu, menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, pihaknya turut melibatkan sekolah swasta dalam SPMB nan bakal menggantikan sistem PPDB 2025 ini.
Pelibatan ini dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia nan bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan nan layak, nan disebabkan oleh beragam perihal seperti ketiadaan bangku maupun sekolah negeri nan dekat dengan tempat tinggal.
"Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah nan lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta nan ada di wilayah tertentu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Dan pada hari ini, Jumat (31/1/2025), Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri alias Mendagri Tito Karnavian guna mematangkan penerapan SPMB di beragam wilayah di Indonesia.
"Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem nan sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa nan memerlukan support dari pemerintah daerah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Berikut sederet kebenaran mengenai Kemendikdasmen nan secara resmi mengumumkan penggantian sistem PPDB menjadi SPMB pada 2025 ini dihimpun Tim News detikai.com:
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem zonasi sekolah dalam PPDB di tahun aliran baru.
1. Empat Skema Baru Penerimaan Murid 2025, Berikan Layanan Pendidikan nan Layak
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal diterapkan mulai tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB bakal mempunyai empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan siswa baru itu ada empat, nan pertama adalah domisili alias tempat tinggal murid, nan kedua prestasi, nan ketiga jalur afirmasi, dan nan keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi nan selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka nan aktif sebagai pengurus OSIS alias misalnya Pramuka alias nan lain-lain kelak bakal menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.
Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari family kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa nan orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari pembimbing nan mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jasa pendidikan bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan jasa pendidikan nan lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk memastikan penerapan SPMB melangkah lancar.
2. Akan Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB 2025
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam SPMB nan bakal menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.
Pelibatan ini dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia nan bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan nan layak, nan disebabkan oleh beragam perihal seperti ketiadaan bangku maupun sekolah negeri nan dekat dengan tempat tinggal.
"Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah nan lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta nan ada di wilayah tertentu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen mengatakan pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi info dan daya tampung masing-masing sekolah negeri.
"Dengan langkah seperti itu, maka masyarakat bakal bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," ucapnya nan dikutip dari Antara.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut upaya peningkatan transparansi info juga dilakukan dengan keterbukaan ranking dan legalisasi sekolah-sekolah negeri di beragam wilayah di Indonesia.
3. Mendikdasmen Koordinasi dengan Mendagri Matangkan SPMB di Berbagai Daerah Indonesia
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di beragam wilayah di Indonesia.
"Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem nan sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa nan memerlukan support dari pemerintah daerah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Menurut Mu'ti, koordinasi kali ini merupakan lanjutan dari uji publik nan telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis 30 Januari 2025 mengenai beragam patokan nan bakal diimplementasikan.
"Intinya kami menyampaikan bahwa substansi dari SPMB sudah disetujui oleh Pak Presiden dan juga sudah kami bicarakan dengan Menko PMK, nan juga substansinya disetujui, tinggal gimana kelak teknis penyelenggaraan dan support dari Kementerian Dalam Negeri," papar dia.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, dalam pertemuan itu sejumlah perihal teknis dibahas, khususnya pada perihal nan berangkaian dengan alokasi anggaran wilayah untuk sekolah-sekolah swasta.
"Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga kelak berasas itu, bakal menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," terang dia.
Oleh lantaran itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri mengenai perihal ini. Ia berambisi penerapan SPMB dapat melangkah lancar di seluruh Indonesia.
4. Mendikdasmen Jelaskan Perbedaan Sistem Domisili dan Zonasi pada SPMB di PPDB 2025
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Diketahui, sistem domisili ini bakal menggantikan sistem zonasi nan ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 (PPDB 2025).
Dalam konvensi pers di Jakarta, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP. Namun, kata dia, perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) nan disediakan dalam SPMB.
"Untuk SMA itu kita pakai rayon nan itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup nan berangkaian dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar para siswa nan tinggal di kabupaten/kota nan berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya, berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah nan berada di kabupaten/kota tetangga nan berada dalam satu provinsi.
"Tapi dalam perihal di mana mereka tinggal di provinsi nan berdampingan dengan provinsi lain nan secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain nan domisili memang lebih dekat," ucap Mu'ti.
Dia mengungkapkan pihaknya telah mempunyai beragam skenario teknis dalam penyelenggaraan SPMB nan menggunakan jalur alias sistem domisili ini.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, beragam skenario tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri alias Mendagri Tito Karnavian. Sehingga, kata dia, dalam penyelenggaraan SPMB diharapkan tidak bakal menimbulkan masalah.
"Karena itu dimungkinkan untuk siswa nan tinggal di kabupaten nan berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya gimana akomodasi dari domisili nan mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada nan lintas provinsi," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
5. Mendikdasmen Jelaskan Alasan Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB
Kemudian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengemukakan argumen pelibatan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan seluruh anak nan mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan anak Indonesia.
"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka nan belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan kewenangan mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, melansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Ia melanjutkan, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB juga dilakukan dikarenakan daya tampung sekolah negeri di Indonesia terbatas.
Oleh lantaran itu, menurut Mu'ti, bagi anak nan tidak diterima oleh sekolah negeri dalam SPMB, maka mereka berkesempatan untuk mendapatkan pendidikannya di sekolah swasta.
"Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian ada nan biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi, ada juga swasta nan biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri," papar dia.
Guna mengatasi perihal itu, menurut Mu'ti, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pendidikan di sekolah swasta juga bisa dibantu. Tujuannya agar tidak membebani orang tua siswa nan anaknya belajar di sekolah swasta.
"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri nan menyebut bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
6. Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Koordinasi Dinilai Penting
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri dinilai penting, lantaran urusan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah wilayah (pemda).
"Oleh lantaran itu, kebijakan seperti SPMB perlu dipahami oleh pemda selaku pelaksana kebijakan. Kemendagri juga bakal mendukung kebijakan tersebut sehingga pemda dapat menjalankannya," ucap dia.
"Kami juga bakal membantu untuk memonitor, mengawasi penyelenggaraan kebijakan nan dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti)," tutup Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan pihaknya bakal meninjau daerah-daerah mana saja nan sudah memberikan hibah alias support kepada sekolah swasta.
Hal tersebut, lanjutnya, juga bakal diikuti dengan beragam pertimbangan keahlian fiskal masing-masing daerah.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya nan negeri, tapi juga nan swasta," tutup Mendagri Tito Kanavian.