6 Fakta Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut PT Sritex) 2014-2023 nan sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Penangkapan Bos Sritex pada Selasa malam 20 Mei 2025 itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.

Usai ditangkap, Kejagung pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi pemberian angsuran bank kepada PT Sritex.

"Yang berkepentingan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025 seperti dilansir Antara.

Namun rupanya tak butuh waktu lama, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan angsuran dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.

Iwan Setiawan Lukminto diduga menyelewengkan angsuran nan diberikan dari bank wilayah untuk keperluan pribadinya.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan angsuran nan diberikan bank wilayah tersebut semestinya dipakai Iwan sebagai modal kerja. Karena pada saat itu perusahaan nan bergerak di bagian tekstil terancam pailit pada tahun 2021.

"Pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan biaya dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta terdapat kebenaran norma bahwa biaya tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian angsuran ialah untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk bayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya," kata Qohar saat konvensi pers.

Berikut sederet kebenaran mengenai Kejagung tangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut Sritex) 2014-2023 nan sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto alias Iwan Lukminto dihimpun Tim News detikai.com:

Ribuan tenaga kerja perusahaan tekstil Sri Rejeki Isman alias Sritex menggelar angan berbareng pascaputusan Mahkamah Agung nan menolak kasasi perusahaan atas pailit. Para tenaga kerja pun siap menggelar unjuk rasa di Jakarta untuk memperjuangkan nasib mereka.

1. Ditangkap di Solo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 nan sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.

Penangkapan Bos Sritex pada Selasa malam 20 Mei 2025 itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2024.

Namun setelahnya, Febrie tidak berbincang lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap.

2. Sempat Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Sritex Rp3,6 Triliun

Kejaksaan Agung menyatakan sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi pemberian angsuran bank kepada PT Sritex.

"Yang berkepentingan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025 seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan pemeriksaan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pemberian angsuran dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

"Yang kami tangani jika tidak salah ada empat bank nan memberikan berupa pemberian angsuran kepada perusahaan ini dan ini sekarang nan sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap interogator tentu kelak kita lihat ke depannya," ujarnya.

3. Penangkapan Bukan Penjemputan Paksa

Harli juga mengungkapkan, Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya Solo, Jawa Tengah, pada Selasa tengah malam 20 Mei 2025.

Dia menegaskan, penangkapan ini bukanlah penjemputan paksa. Penyidik telah melakukan pengamatan terhadap mantan Dirut Sritex itu selama beberapa kurun waktu.

"Bahkan, pencarian dan pendeteksian perangkat komunikasi nan terindikasi milik nan berkepentingan itu ada di beberapa tempat," katanya.

Hasilnya, interogator menemukan letak Iwan Lukminto di Solo dan saat itu juga langsung diamankan. Mantan Dirut Sritex itu pun kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi 21 Mei 2025.

4. Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex dan Langsung Ditahan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian angsuran kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka lantaran ditemukan perangkat bukti nan cukup," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.

Qohar mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian angsuran oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak upaya nan ada di bawahnya.

"Dalam pemberian angsuran kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan angsuran secara melawan norma lantaran tidak melakukan analisa nan memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan nan telah ditetapkan," ujarnya.

Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

5. Peran Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto nan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kredit

Kejagung menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka korupsi penerimaan angsuran dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.

Iwan Lukminto diduga menyelewengkan angsuran nan diberikan dari bank wilayah untuk keperluan pribadinya.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan angsuran nan diberikan bank wilayah tersebut semestinya dipakai Iwan sebagai modal kerja. Karena pada saat itu perusahaan nan bergerak di bagian tekstil terancam pailit pada tahun 2021.

"Pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan biaya dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta terdapat kebenaran norma bahwa biaya tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian angsuran ialah untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk bayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya," kata Qohar saat konvensi pers di Kejagung, Rabu 21 Mei 2025.

6. Korupsi Kredit di Tengah Ancaman Pailit

Qohar menerangkan, PT Sritex sempat mendapatkan untung sebesar Rp1,24 triliun pada 2020. Namun hanya dalam kurun waktu satu tahun saja, perusahaan tersebut malah merugi hingga 1,08 miliar USD alias setara dengan Rp15,65 triliun.

Di periode perusahaan nan bakal gulung tikar, PT Sritex mendapatkan angsuran dari bank wilayah ratusan miliar dan nan paling banyak dari bank milik pemerintah terdiri dari Bank BNI, BRI, LPEI mencapai Rp2,5 triliun.

Rinciannya Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800; bank BJB Rp543.980.507.170; Bank DKI Rp149.007.085.018,57, lampau ada juga dari 20 bank swasta lainnya.

Dalam pemberian angsuran tersebut, Direktur Utama Bank DKI Zainudin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata memberikan angsuran tanpa melakukan analisa terlebih dulu dan tidak menaati prosedur dengan tidak terpenuhinya syarat angsuran modal kerja.

"Karena hasil penilaian dari lembaga ranking kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min alias mempunyai resiko kandas bayar nan lebih tinggi. Padahal semestinya pemberian angsuran tanpa agunan hanya dapat diberikan kepada perusahaan alias debitor nan mempunyai ranking A," terang Qohar.

Pada akhirnya, PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Akibat dari pemberian angsuran tersebut, PT Sritex dan anak perusahaannya terlilit utang hingga Rp3,5 triliun nan belum dibayarkan hingga Oktober 2024. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp692 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan Iwan berbareng dengan Zainudin Mappa dan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus korupsi dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pmeberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya