5 Fakta Terkait Kpk Lakukan Penggeledahan Kantor Kemenaker, Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk investigasi kasus dugaan suap dan gratifikasi nan berangkaian dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru nan saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, ini mengenai perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi nan berangkaian dengan TKA," ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini menyita tiga unit mobil. Adapun perihal ini berangkaian dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.

"Bahwa dari hasil aktivitas geledah tersebut, KPK alias tim interogator menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.

KPK pun telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Saat ini sudah ada 8 orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini," kata Budi.

Dia menjelaskan, penetapan delapan tersangka tersebut berasas surat perintah investigasi (sprindik) nan dikeluarkan pada bulan April 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun angkat bicara. Dia menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat nan diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, pencopotan pejabat mengenai sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat nan diduga mengenai dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK," kata Menaker Yassierli.

Berikut sederet kebenaran mengenai KPK lakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dihimpun Tim News detikai.com:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah instansi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.

1. Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan untuk investigasi kasus dugaan suap dan gratifikasi nan berangkaian dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru nan saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, ini mengenai perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi nan berangkaian dengan TKA," ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa tim interogator KPK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses penggeledahan.

"Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker," ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

2. Usai Geledah Gedung Kemenaker, KPK Sita 3 Unit Mobil

KPK telah menggeledah instansi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini menyita tiga unit mobil. Adapun perihal ini berangkaian dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.

"Bahwa dari hasil aktivitas geledah tersebut, KPK alias tim interogator menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.

Seperti dilansir dari Antara, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan nan disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.

3. KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Saat ini sudah ada 8 orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini," kata Budi.

Setyo mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut berasas surat perintah investigasi (sprindik) nan dikeluarkan pada bulan April 2025.

"Sejauh ini kami pembaruan mengenai dengan penggeledahan di Kemenaker," ucap dia.

Dia juga enggan mengatakan secara perincian kasus perkara nan sedang ditangani oleh penyidiknya saat ini.

4. Menaker Pecat Pejabat Diduga Terlibat Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat nan diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan nan dilakukan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa 20 Mei 2025.

Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa pencopotan pejabat mengenai sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat nan diduga mengenai dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK," kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker, Selasa 20 Mei 2025.

5. Kemnaker Sebut Libatkan Lebih dari Satu Pejabat

Namun demikian, Menaker Yassierli enggan menyebut jumlah pasti pejabat nan telah dicopot. Ia hanya mengonfirmasi bahwa lebih dari satu pejabat telah diberhentikan sejak Februari–Maret 2025.

Yassierli juga menegaskan bahwa pencopotan pejabat tidak mengganggu jasa pengurusan izin TKA.

"Karena pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi jasa izin tenaga kerja asing. Bahkan kami berambisi ini menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan," tandas Menaker Yassierli.

Selengkapnya