ARTICLE AD BOX
detikai.com, Depok - Kejadian perusakan dan pembakaran tiga mobil polisi di Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025) lalu, telah memasuki babak baru dengan tertangkapnya para pelaku. Insiden ini bermulai dari penangkapan seorang ketua ormas nan merupakan tersangka kasus penyerobotan lahan dan kepemilikan senjata api, inisial TS, nan kemudian memicu amuk massa.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Baru, Cimanggis, Depok atau di sebelah TPU Pondok Ranggon dan mengakibatkan kerusakan serta pembakaran mobil-mobil polisi nan melakukan operasi penangkapan TS.
Penangkapan ketua ormas yang dilakukan oleh jejeran Satreskrim Polres Metro Depok itu disambut dengan tindakan pengadangan dan kekerasan dari massa. Mereka merusak mobil-mobil polisi nan membawa TS. Situasi ini semakin menegangkan dengan adanya laporan seorang personil polisi nan dianiaya dan mobilnya dibakar.
Polisi bergerak sigap melakukan penyelidikan dan sukses meringkus lima orang tersangka nan terlibat dalam tindakan perusakan dan pembakaran mobil tersebut.
Kelima tersangka mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari menghalangi petugas, memukul petugas, hingga membakar mobil polisi. Polisi menduga ada tokoh intelektual di kembali tindakan tersebut nan diduga memberikan perintah melalui video call.
Terdapat tiga mobil polisi dari Satreskrim Polres Metro Depok dibakar massa, saat menangkap seorang pelaku penyerobotan lahan dan kepemilikan senjata api. Massa sempat mengadang mobil polisi sebelum membakarnya.
Peran Lima Tersangka nan Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa lima tersangka nan telah ditangkap mempunyai peran berbeda-beda dalam tindakan pembakaran mobil polisi tersebut. Mereka adalah RS, GR namalain AR, ASR, LA, dan LS.
"Tersangka nan telah ditangkap RS peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas nan sedang membawa tersangka atas nama TS, dan memukul petugas atas nama Aipda Arik. Kemudian tersangka GR namalain AR perannya membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Lalu, tersangka ASR perannya melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil nan ditahan didalam portal," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan peran LA dan LS. "Berikutnya tersangka LA perannya menghasut penduduk untuk membakar mobil personil polisi. Terakhir tersangka LS merusak mobil personil Polisi Polres Depok," sambungnya.
Tersangka Utama Diduga Beri Perintah Lewat Video Call
Polisi menduga bahwa tersangka utama, TS, nan telah ditangkap lebih dulu oleh interogator Polres Depok, menjadi dalang di kembali tindakan perusakan dan pembakaran mobil polisi. TS diduga memerintahkan tindakan pembakaran mobil polisi melalui video call kepada RS dan THS nan tetap buron, dan disaksikan oleh OE namalain AR nan sudah ditangkap.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka ditemukan kebenaran bahwa nan pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS (tersangka Polres Depok) melalui videocall dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE namalain AR sudah ditangkap). Namun demikian tim tetap melakukan pengumpulan perangkat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polisi tetap memburu empat tersangka lainnya nan tetap buron. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP. "Kami tetap melakukan pengejaran ke tersangka lainnya," tandasnya.
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa pembakaran mobil tersebut berasal dari penangkapan tersangka TS nan mempunyai dua laporan polisi, ialah mengenai perusakan dan kepemilikan senjata api. Polisi sebelumnya telah dua kali memanggil TS, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
"Adapun seseorang tersebut pada kami, terdapat 2 laporan polisi, nan pertama mengenai tindak pidana pengrusakan alias perbuatan tidak menyenangkan dan kedua mengenai undang-undang darurat senjata api," ujar Bambang.
Penangkapan TS nan dilakukan di Kampung Baru, Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok, ini kemudian memicu reaksi keras dari massa nan tak terima.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengecam keras tindakan tersebut. "Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan pembakaran mobil abdi negara penegak norma nan dilakukan oleh para terduga pelaku," kata Chandra. Pihaknya menegaskan tidak mentolerir tindakan pemberontak dan melawan norma di Kota Depok.