5 Respons Mendagri Hingga Anggota Dpr Ri Soal Pergub Asn Jakarta Izinkan Poligami

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Belum lama ini, Pemerintah Provinsi alias Pemprov Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Namun nan menuai beragam tanggapan pro kontra adalah salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan mau mempunyai istri lebih dari satu namalain poligami. Di mana, salah satu syarat mendapat rekomendasi alias izin dari atasan.

Tetapi andaikan izin poligami tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai mengenai bakal terkena hukuman sesuai dengan patokan berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pun angkat bicara. Menurut dia, patokan soal izin poligami bagi ASN bukan lah perihal nan baru.

Dia menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan nan mengatur perihal serupa, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

"Kalau pun ada nan baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri nan sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami," ujar Bima di Balai Kota Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Pergub bertujuan untuk memperketat proses poligami bagi ASN.

Tito juga mengatakan sudah bertanya langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Pak Gubernur membikin peraturan nan mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," kata Tito usai melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2025.

Sementara itu, artis sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melontarkan kritik tajam atas keputusan Pemprov Jakarta nan mengeluarkan Peraturan Gubernur alias Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Rieke mengaku tak lenyap pikir dengan kebijakan seputar poligami untuk ASN Jakarta nan diterbitkan saat Pemerintah Pusat sedang memperjuangkan reformasi birokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Aku lagi mau spill salah satu Pergub nan bikin saya berdegub-degub. Pergub nan baru diterbitkan oleh PJ Gubernur Jakarta. Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government nan terintegrasi," kata Rieke.

Berikut sederet respons menteri hingga personil DPR RI soal Pergub ASN Jakarta nan izinkan poligami dihimpun Tim News detikai.com:

Polemik pegawai negeri sipil laki-laki boleh berpoligami, kembali mencuat. Dalam peraturan pemerintah juga ditegaskan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua alias ketiga dan seterusnya. Apa alasannya, berbareng Skolastika Sylvia, mari kita diskusi.

1. Wamendagri Bima Arya Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Bukan Hal Baru

Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tengah menjadi polemik. Pergub baru tersebut mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta melakukan poligami.

Terkait perihal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, patokan soal izin poligami bagi ASN bukan lah perihal nan baru.

Dia menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan nan mengatur perihal serupa, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

"Kalau pun ada nan baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri nan sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami," kata Bima di Balai Kota Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Bima menyampaikan, Pergub ini dibuat untuk mempertegas patokan mengenai izin pernikahan bagi ASN, termasuk dalam urusan poligami. Terlebih, ujar Bima sepanjang 2024 ada 116 laporan perceraian nan melibatkan ASN di Jakarta.

"Yang lapor itu (ada) 116, nah dibalik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada nan mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ucap Bima.

Oleh karena itu, dia memastikan Pergub ini diterbitkan untuk mempertegas batas bagi ASN nan mau mengurus izin nikah dan cerai. Sehingga, kata dia Pergub ini juga bermaksud melindungi family ASN.

"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya nomor perceraian, ada dinamika family di situ, kita kudu lindungi semuanya," tutup Bima Arya.

2. Mendagri Tegaskan Pergub Persulit Izin ASN Jakarta Poligami Bukan Sebaliknya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 nan dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bermaksud untuk memperketat proses poligami bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Tito usai gempar izin poligami nan diatur dalam Pergub itu. Selain itu, Tito juga mengatakan sudah bertanya langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Pak Gubernur membikin peraturan nan mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," kata Tito usai melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2025.

Tito menyampaikan, salah satu argumen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Pergub tersebut berangkaian dengan tingginya nomor perceraian di kalangan ASN. Pada 2024, Pemprov Jakarta mencatat ada 116 laporan perceraian ASN.

"Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat lantaran adanya info di beliau, cukup banyaknya, relatif itu nomor perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI. Tahun lalu, 2024, ada 116 nan dilaporkan. Belum mungkin nan di luar itu," ungkap Tito.

Oleh karenanya, untuk mencegah nomor perceraian di kalangan ASN Jakarta, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diterbitkan.

"Nah beliau (Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi) tergerak hatinya, mau mencegah, jangan sampai terjadi perceraian," ucapnya.

Tito menerangkan, dalam Pergub ini ada syarat nan kudu dipenuhi ASN laki-laki jika mau berpoligami. Tiga keadaan istri meliputi sakit, tak bisa melakukan tanggungjawab biologis hingga abnormal menjadi syarat bagi ASN laki-laki memperoleh izin poligami.

"Dan ada juga nan dipicu karena, minta maaf, lantaran setelah menikah cukup lama, kemudian tidak mempunyai keturunan. Nah dari dasar itu, Pak Gubernur mau melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya jika sudah punya anak, agar suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, minta maaf, melayani, diceraikan," jelas Tito.

3. Menteri PPPA Sebut Pergub Poligami Rugikan Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merugikan kaum perempuan.

Hal ini disampaikan Arifah Fauzi usai menghadiri aktivitas Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) menggelar aktivitas launching Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA-PMII di Gedung TVRI Senayan, Jakarta, Sabtu malam 18 Januari 2025.

"Iya pasti merugikan perempuan. Karena saya sebagai perempuan, poligami pasti merugikan perempuan," kata Menteri PPPA kepada wartawan di lokasi.

Oleh karenanya, Arifah pun meminta agar pergub poligami itu bisa dilakukan telaah terlebih dulu sebelum diberlakukan.

"Ini kan baru rancangan belum ditetapkan kayaknya perlu ditelisik kembali di pelajari kembali argumentasinya apa," ujar Ariffah.

"Saya memandang di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa bertindak adil, tampaknya ini bisa bertindak adil, misalkan. Jadi ini kudu ditelaah kembali," pungkasnya.

4. Rieke Diah Pitaloka Kritik Tajam Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami

Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontar kritik tajam atas keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta nan mengeluarkan Peraturan Gubernur alias Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub nan ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ini terdiri delapan bab, mencakup beragam ketentuan termasuk pelaporan perkawinan, izin poligami, izin alias keterangan perceraian, juga pendelegasian wewenang.

Rieke Diah Pitaloka tak lenyap pikir dengan kebijakan seputar poligami untuk ASN Jakarta nan diterbitkan saat Pemerintah Pusat sedang memperjuangkan reformasi birokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Aku lagi mau spill salah satu Pergub nan bikin saya berdegub-degub. Pergub nan baru diterbitkan oleh PJ Gubernur Jakarta. Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government nan terintegrasi," kata dia.

Kritik tajam ini disampaikan Rieke Diah Pitaloka lewat video nan diunggah di akun IG terverifikasi, Sabtu 18 Januari 2025. Ia pun meminta Pramono Anung dan Rano Karno segera merespons kebijakan ini setelah dilantik jadi Gubernur.

"Eh, eh kok gitu ya? PJ Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru mengenai ASN boleh berpoligami, menurut lo?," celeuk bintang movie Berbagi Suami dan Sang Pemimpi.

"Jadi saya usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan sigap dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta sigap revisi Pergub tentang ASN bolet berpoligami," Rieke Diah Pitaloka menyambung.

Terang-terangan, dia meminta Pramono Anung dan Rano Karno mencabut patokan tersebut. Bahkan, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan apakah tidak ada masalah lain nan lebih krusial untuk diselesaikan daripada sekadar mengurusi poligami.

"Cabut patokan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI? Menurut kalian gimana besti?," Rieke Diah Pitaloka mengakhiri.

5. Rieke Diah Pitaloka Minta Pramono Anung Cabut Pergub Poligami ASN Jakarta

Rieke DIah Pitaloka juga terang-terangan meminta Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mencabut patokan itu seraya mengingatkan Pergub semestinya menajamkan kegunaan ASN Jakarta sebagai pelayan publik dan konsentrasi pada kesejahteraan warga.

Bab II Pergub baru memuat ketentuan ASN Jakarta nan menikah wajib lapor paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Bab III Pasal 4 mengatur ASN nan bakal beristri lebih dari satu wajib mendapat izin atasan.

Pergub nan mengatur poligami ini ditetapkan 6 Januari 2025 dan diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Memangnya boleh Pj. Gubernur keluarkan Pergub jelang pelantikan Gubernur definitif?," tanya Rieke Diah Pitaloka di akun IG terverifikasi, 18 Januari 2025.

Pertanyaan tajam ini dilontar bintang movie Berbagi Suami sembari mengunggah video nan mempertanyakan urgensi ASN Jakarta dan praktik poligami. Rieke Diah Pitaloka menilai ada banyak masalah di Jakarta menanti solusi konkret lebih dari sekadar poligami.

"Penting bener nan diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?," dia kembali bertanya lampau menyorot Pasal 4 ayat 1, bahwa ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang.

"Peraturan perundangan wilayah mengenai ASN semestinya konsentrasi pada tugas ASN sebagai pelayan publik, terutama keahlian birokrasi nan terukur, terencana, dan terarah. Katanya, Reformasi Birokrasi?," Rieke Diah Pitaloka menyambung.

Setelahnya, dia minta Pemerintah Provinsi Jakarta konsentrasi pada birokrasi nan dapat bekerja untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Bukan malah sibuk mengurusi rumah tangga ASN Jakarta apalagi soal poligami.

Mencermati video nan diunggah, Rieke Diah Pitaloka merekomendasikan agar Pramono Anung dan Rano Karno minimal merevisi Pergub tersebut. Syukur-syukur, Pergub nan membahas poligami di kalangan ASN Jakarta segera dicabut.

"Jadi saya usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan sigap dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta sigap revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut patokan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?," cetusnya.

Selengkapnya