5 Respons Komnas Perempuan Hingga Kementerian Pppa Usai Viral Grup Inses Di Facebook

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sejumlah pihak angkat bicara usai viral grup Facebook nan diduga menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan norma di Indonesia.

Salah satunya Komisi Nasional alias Komnas Perempuan. Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Yuni Asriyanti meminta abdi negara kepolisian mengusut tuntas kasus grup seksual inses di media sosial FB nan belakangan sedang ramai dan meresahkan masyarakat.

"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berfaedah enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa nan mengelolanya. Saya kira abdi negara penegak norma kudu menindaklanjuti perihal ini," kata Yuni saat ditemui di sela aktivitas Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu 17 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Yuni, penyelesaian lewat jalur norma kudu dilakukan agar organisasi seperti grup inses itu tidak bermunculan lagi di media sosial (medsos).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pun mengecam adanya grup FB Fantasi Sedarah nan belakangan viral di sosial media. Wadah beraroma inses tersebut pun langsung dilaporkan ke polisi.

Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menangani keberadaan grup FB nan mengandung unsur pemanfaatan seksual dan meresahkan masyarakat tersebut.

"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook nan menormalisasi tindakan inses nan sangat membahayakan terutama bagi wanita dan anak," tutur Titi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Menurut Titi, jika terbukti adanya pelanggaran, maka proses norma kudu segera ditegakkan demi memberikan pengaruh jera dan melindungi masyarakat khususnya anak-anak, dari akibat jelek konten menyimpang.

Berikut sederet respons sejumlah pihak usai viral grup Facebook nan diduga menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan norma di Indonesia dihimpun Tim News detikai.com:

Baru-baru ini viral di media sosial FB unggahan seorang warganet nan menyoroti soal anak TK, SD, SMP hingga SMA nan kudu mengikuti aktivitas wisuda di hari kelulusannya.

1. Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Perempuan Yuni Asriyanti meminta abdi negara kepolisian mengusut tuntas kasus grup seksual inses di media sosial FB nan belakangan sedang ramai dan meresahkan masyarakat.

"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berfaedah enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa nan mengelolanya. Saya kira abdi negara penegak norma kudu menindaklanjuti perihal ini," kata Yuni saat ditemui di sela aktivitas Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu 17 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Yuni, penyelesaian lewat jalur norma kudu dilakukan agar organisasi seperti grup inses itu tidak bermunculan lagi di media sosial.

Jika grup inses tersebut hanya ditutup dan tidak mendapatkan hukuman hukum, Yuni cemas organisasi tersebut bakal terus bermunculan lantaran merasa difasilitasi dengan mudah oleh media sosial.

Kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan anak-anak, terutama anak wanita nan dinilai paling rentan mengalami kekerasan seksual.

2. Komnas Perempuan Minta Pemerintah Terlibat

Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah terlibat dalam membentuk ruang kondusif untuk perempuan, terutama anak wanita di dalam keluarga.

Hal tersebut kudu dilakukan lantaran lingkungan family justru menjadi tempat nan paling sering terjadi pelecehan seksual, terutama anak perempuan.

Aktivitas-aktivitas seperti itu, lanjut Yuni, nan memicu terbentuknya grup-grup aktivitas seksual, seperti organisasi inses tersebut.

"Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan keluarga, sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk langgengnya nilai-nilai nan tidak setara antara laki-laki dan perempuan," jelas Yuni.

Dia juga berambisi masyarakat luas mempunyai kesadaran penuh bakal keselamatan wanita dan anak dalam family sehingga dua objek tersebut tidak melulu menjadi sasaran kekerasan seksual.

3. Kementerian PPPA Kecam Grup Inses di Facebook

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam adanya grup FB Fantasi Sedarah nan belakangan viral di sosial media. Wadah beraroma inses tersebut pun langsung dilaporkan ke polisi.

Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menangani keberadaan grup FB nan mengandung unsur pemanfaatan seksual dan meresahkan masyarakat tersebut.

"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup FB nan menormalisasi tindakan inses nan sangat membahayakan terutama bagi wanita dan anak," tutur Titi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

4. Kementerian PPPA Tegaskan Jika Ada Pelanggaran Harus Ditindak

Menurut Titi, jika terbukti adanya pelanggaran, maka proses norma kudu segera ditegakkan demi memberikan pengaruh jera dan melindungi masyarakat khususnya anak-anak, dari akibat jelek konten menyimpang.

"Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos FB tersebut. Kami sangat berambisi laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan personil aktif grup tersebut," jelas dia.

Titi mengatakan, obrolan nan dilakukan antar personil grup FB tersebut pun diyakini telah memenuhi tindakan kriminal, ialah berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama nan melibatkan inses alias dugaan pemanfaatan seksual.

Persoalan norma itu dapat dikenakan l Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus menakut-nakuti keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual nan melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, bakal tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan family nan sehat," ungkapnya.

5. Kementerian PPPA Minta FB Beri Respons Cepat

Lebih lanjut, Kementerian PPPA mendorong FB sebagai platform digital untuk memberikan respons sigap atas konten nan bermuatan pemanfaatan seksual dan membahayakan wanita dan anak.

"Ada tanggung jawab etis dan norma dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap kondusif dan bersih," tegas Titi.

Adapun kasus tersebut menjadi bukti pentingnya edukasi menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas nan sehat. Dia menyatakan, family sangat berkedudukan sebagai tempat utama pembentukan karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak, nan sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi.

"Kemen PPPA dengan menggandeng pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas PPPA di wilayah dan para relawan sering melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial. Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan patokan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada langkah melaporkan konten nan tidak sesuai," Titi menandaskan.

Selengkapnya
↑