ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik atas dugaan piagam tiruan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7) malam.
Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut berasas hasil penyelidikan awal dan sejumlah peralatan bukti nan telah dikantongi.
Berikut daftar kebenaran krusial mengenai laporan Jokowi nan naik ke tahap penyidikan:
1. Jokowi laporkan dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik
Laporan nan diajukan Jokowi berisi dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini berangkaian langsung dengan tudingan nan menyebut bahwa piagam Jokowi palsu.
Jokowi melalui kuasa hukumnya menilai tudingan tersebut telah merusak nama baiknya sebagai kepala negara dan tokoh publik, sehingga perlu ditindak secara norma untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
2. Barang bukti termasuk 24 tautan video dan fotokopi ijazah
Dalam laporan tersebut, pihak Jokowi menyerahkan sejumlah peralatan bukti kepada penyidik. Bukti-bukti itu berupa satu flashdisk nan berisi 24 tautan video YouTube, beragam konten dari media sosial X (dulu Twitter), serta fotokopi piagam Jokowi nan diduga menjadi objek fitnah.
Barang-barang bukti tersebut bakal dianalisis dan digunakan sebagai dasar oleh interogator dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses investigasi nanti, bukti digital ini juga berpotensi menjadi penopang utama pembuktian dugaan tindak pidana nan dilaporkan.
3. Polisi sudah periksa sejumlah tokoh sebelumnya
Selama proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Tokoh-tokoh nan sudah diperiksa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia namalain dr. Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, kader PSI Dian Sandi, dan Kompol Syarif Fitriansyah nan merupakan ajudan Presiden Jokowi.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan info nan relevan dengan tudingan piagam palsu, baik dari sisi konten nan disebarkan maupun pihak-pihak nan terlibat dalam penyebarannya.
4. Kubu Jokowi beri pernyataan Usai
Kuasa norma Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut positif peningkatan status laporan tersebut. Ia menilai keputusan polisi menjadi bukti laporan nan diajukan pihaknya tidak hanya sah secara hukum, tapi juga berasas kebenaran dan bukti kuat.
"Ditingkatkannya ke tahap investigasi menandakan pengaduan nan disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai saat dihubungi Jumat (11/7).
Ia juga menambahkan tim norma bakal mengawal proses norma ini hingga ke pengadilan.
Sebagai kuasa norma korban, Rivai menyebut pihaknya berambisi proses ini bakal memberi kepastian norma dan memulihkan nama baik Jokowi.
"Dengan upaya norma tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian piagam dikukuhkan pengadilan," ucap dia.
5. Polisi buka kesempatan periksa Jokowi sebagai saksi
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal memanggil kembali Jokowi untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kombes Ade Ary nan menyebut bahwa proses pengambilan keterangan terhadap saksi, korban, dan terlapor bakal dilakukan secara menyeluruh.
"Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian kelak ada dugaan terlapor dan lain sebagainya... itu bakal dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," ujar Ade Ary.
Surat panggilan resmi bakal dikirimkan oleh interogator Subdit Kamneg dalam waktu mendatang, dan keterangan Jokowi bakal dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(rds/rds)
[Gambas:Video CNN]