4 Pecahan Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, Bisa Ditukar Sebelum 30 April

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com-Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik beberapa pecahan rupiah dalam corak duit kertas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Adapun empat pecahan tersebut ialah Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980 dan Rp500 tanda tahun 1982.

Berdasarkan siaran pers BI, dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat bisa menukarkan empat pecahan itu di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Pencabutan dan penarikan duit rupiah adalah perihal rutin dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya duit emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada duit kertas.

Informasi mengenai daftar duit nan telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada situs resmi BI.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Amankan Rupiah, BI Berjaga di Pasar Dengan Triple Intervention

Next Article Dolar AS Tembus Rp16.300, Begini Penjelasan Bos BI!

Selengkapnya