ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
"Secara sengaja menyebarkan tanpa kebenaran norma mengenai pengguna kami mempunyai anak nan merugikan nama baik pengguna kami," ujar Muslim saat dikonfirmasi, Jumat 18 April 2025.
Dia mengatakan, dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mempunyai hubungan unik dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah pernah berasosiasi badan hingga mempunyai anak dengan Lisa.
Ridwan Kamil pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil atas perintah hukum.
"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," papar Muslim.
Sementara itu, kuasa norma Ridwan Kamil nan lain, Heribertus Hartojo, dalam bertemu persnya menjelaskan, pernyataan Lisa Mariana sangat merugikan nama baik kliennya.
"Pernyataan LM mengenai hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan norma pengguna kami," terang Heribertus.
Berikut sederet kebenaran mengenai Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dihimpun Tim News detikai.com:
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.
1. Laporan Dilayangkan pada Jumat 11 April 2025, Tegaskan Tak Ada Hubungan Khusus dan Siap tes DNA
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Secara sengaja menyebarkan tanpa kebenaran norma mengenai pengguna kami mempunyai anak nan merugikan nama baik pengguna kami," kata Muslim, saat dikonfirmasi, Jumat 18 April 2025.
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mempunyai hubungan unik dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah pernah berasosiasi badan hingga mempunyai anak dengan Lisa.
Ridwan Kamil pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil atas perintah hukum.
"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," imbuh Muslim.
2. Laporan Terkait Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Pada Jumat 11 April 2025, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah norma dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Laporan ini mengenai dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap klaim sepihak dari Lisa Mariana nan mengaku pernah mempunyai hubungan gelap dengan Ridwan Kamil serta menyatakan bahwa mereka mempunyai anak bersama.
Kuasa norma Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, dalam bertemu persnya menjelaskan bahwa pernyataan Lisa Mariana sangat merugikan nama baik kliennya.
"Pernyataan LM mengenai hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan norma pengguna kami," ujar Heribertus.
Kasus ini sekarang sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Lisa Mariana dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan alias pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan alias pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A.
Heribertus menegaskan, laporan ini adalah bukti kesungguhan Ridwan Kamil dalam menanggapi klaim nan merugikan nama baiknya.
3. Laporan Polisi Jaga Nama Baik dan Integritas Pribadi
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menyatakan, laporan polisi ini merupakan langkah norma untuk menjaga nama baik dan integritas pribadi kliennya.
"Laporan ini adalah corak perlindungan norma terhadap integritas pribadi dan kehormatan pengguna kami, serta upaya untuk memastikan agar semua proses melangkah profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai norma nan berlaku," papar Heribertus.
Dalam konteks ini, Heribertus juga menegaskan bahwa pihaknya menolak semua klaim dan gugatan nan dilayangkan oleh Lisa Mariana.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam gugatan tersebut, lantaran tidak pernah mempunyai hubungan norma apapun sebagaimana nan diklaim oleh saudari LM," tambahnya.
Heribertus meminta Lisa Mariana untuk mengikuti koridor norma nan sah dalam menyelesaikan masalah ini.
"Klien kami telah mencanangkan seluruh kewenangan hukumnya untuk melakukan upaya norma terhadap siapapun nan terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucap Heribertus.
4. Ini Pasal nan Diterapkan
Lisa Mariana menyatakan mempunyai hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan mempunyai anak darinya. Klaim ini dibantah keras oleh Ridwan Kamil.
Setelah upaya mediasi gagal, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Pasal nan diterapkan dalam laporan tersebut antara lain: Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE (penyebaran info elektronik dan/atau arsip elektronik nan melanggar hukum), Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE (penyalahgunaan info elektronik dan/atau arsip elektronik), dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE (penyebaran info nan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian alias permusuhan perseorangan dan/atau golongan masyarakat).
Kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Proses norma bakal terus melangkah untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Ridwan Kamil juga menyampaikan permohonan maaf dan berambisi masyarakat dapat menyikapi info ini dengan bijak, khususnya di bulan Ramadhan. Ia menekankan pentingnya tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi.