34 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 19 Mar 2025 05:40 WIB

Sebanyak 34 saksi dari pegawai Kementerian ATR hingga Kades diperiksa mengenai korupsi publikasi sertifikat pagar laut Tangerang. Pembongkaran pagar laut di Tangerang. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Jakarta, detikai.com --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengaku telah memeriksa total 34 orang saksi mengenai kasus korupsi publikasi arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Saksi ada 34 orang nan diklarifikasi," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (18/3).

Cahyono mengatakan dari 34 saksi nan telah dimintai keterangan mulai dari pegawai Kementerian ATR/BPN, swasta, hingga Kepala Desa. Ia memastikan proses penyelidikan bakal dilakukan secara ahli dengan didasarkan fakta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah berbincang dengan jejeran Bareskrim mengenai indikasi korupsi dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/3).

"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang kebenaran itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami tetap tahap penelaahan," imbuhnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keempat tersangka tersebut ialah A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.

Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membikin dan menggunakan surat palsu.

Surat tiruan itu kemudian digunakan untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan kewenangan hingga akhirnya sukses diterbitkan total 263 sertifikat atas nama penduduk desa.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui andaikan tindakan pemalsuan arsip nan dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata lantaran aspek ekonomi.

(tfq/dna)

Selengkapnya