ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 26 Februari 2025 - 10:45 WIB
Jakarta, detikai.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendorong agar KPU Kabupaten bekerja lebih profesional. Dia menyindir ketidaktelitian KPU telah merugikan pihak nan berkompetisi dalam pilkada.
Demikian disampaikan Bahtra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan pemungutan bunyi ulang (PSU) di 24 daerah.
"Kami berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti mengenai manajemen dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon nan sudah berkompetisi dan menang, tapi mereka malah didiskualifikasi lantaran pertimbangan administrasi," kata Bahtra kepada awak media, Rabu, 26 Februari 2025.
Pemungutan bunyi alias pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Bahtra menuturkan Komisi II DPR bakal mengadakan rapat pertimbangan penyelenggaraan pilkada. Pihak mengenai seperti KPU hingga Bawaslu bakal diundang hadir.
"Nanti kami bakal telaah pas rapat pertimbangan pilkada," jelas Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada. Salah satu wilayah nan mesti melakukan PSU adalah Kabupaten Serang. MK dalam putusannya sudah membatalkan paslon pemenang Pilkada Serang.
Kemudian, ada 1 perkara nan diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara nan diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
Mendes Yandri Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilbup Serang jadi Potret Ironi Demokrasi Indonesia
Pejabat harusnya tak menggunakan kedudukan publiknya untuk politik partisan dan hanya mendukung salah satu paslon.
detikai.com.co.id
25 Februari 2025