ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Anggota DPR RI Maria Lestari, memenuhi panggilan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi investigasi kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan soal kehadiran Maria untuk diperiksa sebagai saksi.
"Betul," kata Tessa seperti dilansir Antara.
Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda pada sekitar pukul 9.10 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 9.34 WIB, Jumat (17/1/2025).
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maria Lestari pada Kamis (9/1), namun nan berkepentingan tidak hadir.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria menjadi Kamis (16/1), namun nan berkepentingan kembali tidak hadir.
Sejauh ini interogator KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja nan bakal dikonfirmasi kepada Maria Lestari.
Tersangka
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai personil DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, interogator KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan nan dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A nan biasa digunakan sebagai instansi oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, nan berkepentingan memerintahkan stafnya nan berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya nan dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi mengenai dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
Harun Masiku
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain nan terlibat dalam perkara tersebut adalah personil KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan nan juga terpidana dalam kasus nan sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.