2 Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Kepsek Rp4,7 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 19 Mar 2025 18:49 WIB

Kortas Tipikor Polri menetapkan dua personil Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada 12 kepala sekolah. Ilustrasi. Kortas Tipikor Polri menetapkan dua personil Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada 12 kepala sekolah. (iStock/Atstock Productions)

Jakarta, detikai.com --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua personil Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada 12 kepala sekolah (kepsek).

Kedua tersangka itu merupakan mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan interogator pembantu Bayu (BSP).

"Sumut kelak bakal berkembang kira-kira, nan sudah kita tetapkan tersangka itu dari personil kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyono mengatakan kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut tindakan itu bermulai ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.

Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.

Cahyono mengatakan tersangka Bayu kemudian membikin surat pengaduan masyarakat fiktif mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP nan mengatasnamakan LSM APP.

"Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membikin manajemen Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek," ujar Cahyono.

"Setelah kepsek datang, rupanya mereka tidak diperiksa mengenai Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk," imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek nan menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee alias persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.

Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima duit sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima duit sebesar Rp4,3 miliar.

"Total duit nan diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN nan berasal dari anggaran DAK Fisik 2024," tuturnya.

Cahyono mengatakan interogator juga telah menyita duit tunai sebesar Rp400 juta nan tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.

Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat hukuman pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya