17 Orang Ditangkap, Bmkg Tangsel: Penguasaan Lahan Sudah Berlangsung Lama

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Aksi premanisme penguasaan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), rupanya sudah berjalan selama bertahun-tahun.

"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya. Tapi jika aktivitas masifnya itu adalah 2-3 tahun ini, namun untuk nan mahir waris ini sudah cukup lama," tutur Sekretaris Umum BMKG Guswanto, Sabtu sore (24/5/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 orang terdiri dari personil ormas dan pihak nan mengaku sebagai mahir waris lahan tersebut. Polisi juga telah membongkar gedung nan didirikan di atas lahan milik BMKG tersebut.

Guswanto menuturkan, lahan tersebut bakal digunakan sesuai kepentingan BMKG. Namun rencana jangka pendeknya, lahan tersebut bakal dipagar terlebih dulu, agar tak ada nan memanfaatkannya kembali.

"Pagar itu kan pengamanan ya, itu salah satu tindak lanjutlah. Jadi kita tetap melakukannya sesuai dengan kebutuhan BMKG," kata dia.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada abdi negara kepolisian nan telah membantu mengembalikan lahan tersebut dari penguasaan premanisme. "Saya perwakilan dari BMKG, mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, kepada Tim Anti Premanisme, serta kepada para pihak nan telah mendukung," ujar Guswanto.

Lahan Disewakan ke Pedagang Pecel Lele hingga Hewan Kurban

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 426 jajaran Polda Metro Jaya diterjunkan untuk membongkar gedung organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu sore 24 Mei 2025. 

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atas dugaan premanisme ialah pendudukan lahan oleh GRIB Jaya.

"Setidaknya hari ini, ada 426 petugas nan melaksanakan aktivitas operasi preman di daerah Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu.

Modus para preman nan meresahkan tersebut adalah, mereka melakukan penguasaan lahan tanpa kewenangan milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan hewan kurban, nan dipungut secara liar.

"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," kata Ade Ary.

Belasan Anggota Ormas GRIB Tangsel Ditangkap

Pada praktik pungutan liar tersebut, korban masing-masing langsung mentransfer kepada oknum personil ormas, berinisial Y. Dia adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya cabang Tangsel.

Ade Ary pun menjelaskan, negara tidak boleh kalah dari tindakan premanisme ini. Apapun bentuknya dan siapa dalang dibaliknya, kudu diamankan .

"Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya oknum dari ormas GJ. Dan 6 di antaranya nan mengaku sebagai mahir waris di tanah ini," kata Ade Ary.   

Penanganan kasus ini berasal dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya mengenai kasus penguasaan lahan. Laporan telah dilayangkan sejak 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan tetap berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Rusak Pagar dan Pasang Plang Klaim Kepemilikan Tanah

Dalam kasus ini, ada enam orang nan dilaporkan, J, H, AF, K, B, MY, dan B. Adapun, tiga di antaranya merupakan personil ormas Grib Jaya

"AF, K dan MY ini diduga adalah personil Ormas, dari Ormas berinisial GJ (Grib Jaya)," ucap dia.

Mereka diduga memasang plang bertuliskan klaim kepemilikan lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di area Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Selain itu, pagar lahan milik BMKG disebut telah dirusak dan diganti plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Milik Ahli Waris R bin S”.

"Dan di letak nan tidak jauh dari letak sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik mahir waris," ujar dia.

Terkait perihal ini, Ade Ary mengatakan, korban sudah melayangkan gugatan sebanyak dua kali. "Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan," ucap dia.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 170 KUHP.

Selengkapnya