109 Bendera Ormas Di Jakarta Pusat Ditertibkan

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Polisi menertibkan 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di sejumlah wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

Data itu dihimpun oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selama Operasi Berantas Jaya 2025 hingga Jumat, 9 Mei 2025.

Susatyo menjelaskan, penertiban dilakukan serentak di delapan wilayah norma polsek jejeran di Jakarta Pusat, dengan Kecamatan Sawah Besar tercatat sebagai letak penurunan atribut terbanyak.

"Kecamatan Sawah Besar sebagai wilayah dengan jumlah atribut terbanyak nan ditertibkan, ialah 32 bendera dari beragam ormas," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Susatyo menjelaskan, penertiban bendera ormas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik nan tertib dan bebas intimidasi.

“Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan patokan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol golongan nan menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” ujar dia.

Seorang laki-laki diduga preman terlibat cekcok mulut dengan pengguna kendaraan di area Pasar Kopro, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, lantaran tidak terima hanya diberikan Rp2 ribu sebagai duit jasa parkir.

2 Preman Parkir Liar Ditangkap

Di tengah operasi tersebut, polisi juga mengungkap praktik pemalakan di area Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pria inisial S (39) dan T (25) ditangkap usai memaksa seorang pengemudi mobil boks bayar duit parkir liar sebesar Rp20 ribu.

Keduanya sekarang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

“Kami tidak bakal memberi ruang bagi tindakan premanisme. Siapa pun nan mengintimidasi penduduk di ruang publik bakal kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, nan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Mereka sekarang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi Anti-Premanisme Digelar 15 Hari

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Anti-Premanisme untuk menindak para preman nan meresahkan di wilayah ibu kota. Sebanyak 999 personel campuran dikerahkan dalam operasi nan berjalan selama 15 hari, terhitung dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.

"Operasi anti-premanisme nan kita laksanakan hari ini melibatkan 999 personel gabungan, terdiri dari 306 personel TNI AD, AL, dan AU; 663 personel Polri; serta 30 personel Pemprov DKI," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Selengkapnya