ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Core Indonesia menilai keputusan pemerintah menahan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) eksportir di Tanah Air selama 12 bulan memerlukan pertimbangan terlebih dahulu. Pasalnya, patokan DHE sebelumnya mewajibkan eksportir menahan DHE selama 3 bulan.
Sahara, Associate CORE Indonesia, menilai pemerintah semestinya melakukan pertimbangan dulu terhadap patokan sebelumnya. Pasalnya, dia mengkhawatirkan kebutuhan industri dalam rangka pengadaan bahan baku dan modal usaha.
"Aturan DHE (ditahan) 3 bulan kemaren sudah tepat sasaran alias tidak, 100% selama setahun itu perlu diperhatikan ketika industri eksportir menerima duit itukan mereka butuh duit tersebut untuk membeli bahan baku dan modal," papar Sahara, Selasa (21/1/2025).
Dia menyarankan semestinya tidak perlu ditahan 100%. Harapannya ada biaya, terutama untuk pembelian bahan baku dan biaya peralatan modal alias kapital, nan tidak ditahan.
Pemerintah sudah merampungkan patokan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Keputusannya sebesar 100% dari DHE wajib disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun.
"Jadi 100%," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi berbareng regulator mengenai seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga memastikan PP bakal keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya. Dia pun mengaku tidak bakal ada penolakan bakal kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga bakal memberikan insentif kepada pelaku usaha.
"Untuk perbankan disiapin, untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua diatur di situ," terang Airlangga.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor
Next Article Kabar Baik! Eksportir Mulai Rajin Parkir Dolar di Dalam Negeri