ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, Selasa (5/2/2025). Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan 10 poin krusial nan diharapkan bakal menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berkekuatan saing global.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan, BUMN perlu terus beralih bentuk untuk menjadi entitas upaya nan profesional, efisien, dan berkekuatan saing global. Selain itu, BUMN juga kudu senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan nan baik alias Good Corporate Governance, nan mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
"Pengembangan sumber daya manusia nan berbobot dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan keahlian BUMN secara keseluruhan," ujarnya, dikutip Rabu (5/2/2025).
Anggia pun menyebut poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN nan telah disahkan tersebut.
Pertama, penyesuaian arti BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan kegunaan regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih ahli dan transparan.
Keempat, pengaturan mengenai Business Judgement Rule nan dapat memberikan faedah bagi penyelenggaraan tindakan korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan keahlian BUMN.
Kelima, penegasan mengenai pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan nan baik, ialah dilakukan secara akuntabel dan berasas perundang-undangan.
Keenam, pengaturan mengenai sumber daya manusia di mana BUMN memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tenaga kerja wanita diberikan kesempatan untuk menduduki posisi direksi, majelis komisaris, dan kedudukan lainnya di BUMN.
Ketujuh, pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan sistem pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi nan maksimal bagi BUMN dan negara.
Kedelapan, pengaturan secara esensial mengenai privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN nan dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan faedah bagi keahlian BUMN, masyarakat, dan negara.
Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Kesepuluh, pengaturan mengenai tanggungjawab BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan upaya mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai corak tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh perincian pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI
Next Article DPR & Pemerintah Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMN