ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima duit Rp50 miliar mengenai dengan pengurusan perkara perdata nan melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Demikian disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Hal tersebut diketahui saat jaksa mencecar penerimaan duit oleh Zarof selain perkara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma nan paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara nan kemarin disebut itu, Marubeni," ujar Zarof.
"Waktu itu jika enggak salah saya itu ada menerima nan pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar)," kata dia.
Seingat Zarof, perkara itu terjadi pada tahun 2016 alias 2018. Uang diterima dari pihak Sugar Group Company.
"Dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar," jawab Zarof.
Jaksa lantas mendalami maksud dari penerimaan duit tersebut. Kata Zarof, duit diberikan agar Sugar Group Company dimenangkan.
"Jadi, pihak dari Sugar ini ada mengusulkan gugatan perdata?" tanya jaksa.
"Iya, dia penggugat alias tergugat saya juga lupa. nan jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," ucap Zarof.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa lantas mendalami argumen Zarof bisa sampai mendapatkan akses untuk memandang berkas perkara.
"Saudara dapat berkasnya?" memberondong jaksa.
"Dapat info bahwa di PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," terang Zarof.
"Pada saat itu kerabat menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" lanjut jaksa.
"Saya sudah jadi kepala badan," imbuhnya.
"Apakah kepala badan bisa melakukan akses mengenai perkara pada saat itu?" timpal jaksa.
"Tidak," jawab Zarof.
"Sehingga kemudian kerabat bisa tahu gimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak nan bisa kerabat mintai bantu untuk data?" tanya jaksa lagi.
"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya memperkirakan ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, semua orang saya tanyai," tutur Zarof.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, perkara nan diurus tersebut melibatkan lima perusahaan Sugar Group, ialah PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai penggugat.
Tergugatnya adalah PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. Perkara ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Inti dari gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman nan menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur dan penerima agunan kewenangan tanggungan dan agunan fidusia atas kekayaan penggugat.
Kasus bermulai dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi.
Garuda Panca Arta milik Gunawan Yusuf membeli Sugar Group dari BPPN.
Marubeni menuntut pemilik baru bayar utang, tetapi ditolak. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset nan diserahkan ke BPPN kudu bersih dari utang.
Zarof diadili atas kasus dugaan suap dan alias penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat berbareng pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi alias menjanjikan sesuatu berupa duit sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA pengadil agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi pengadil nan mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan pengadil personil Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum nan berkepentingan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari kebenaran di persidangan, tak ada niat jahat alias mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak nan mempunyai perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof nan diduga berasal dari hasil korupsi telah diblokir.
Penetapan tersangka tersebut berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]