ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin bikin gempar publik tanah air. Senator asal Bengkulu itu mengusulkan pembiayaan program makan bergizi cuma-cuma (MBG) dari biaya zakat. Sontak, usul itu langsung menuai kontroversi.
Usul itu dimaksudkan untuk menekan kurangnya anggaran dari program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Kata Sultan, program makan bergizi gratis tidak dapat dikerjakan pemerintah secara sendiri alias berdikari tanpa support banyak pihak.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi cuma-cuma ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya amal kita nan luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan Bachtiar Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Belum redup polemik soal zakat, berselang dua hari kemudian, Sultan kembali menyampaikan usulan nan bikin geleng kepala. Kali ini dia usul duit koruptor bisa dijadikan untuk pembiayaan makan bergizi gratis.
"Bahkan jika perlu kami juga bakal memberikan masukan ke pemerintah agar biaya para koruptor alias pengemplang duit negara nan selama ini banyak disimpan di luar negeri agar digunakan untuk sukseskan program MBG ini," ucap Sultan dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Sultan, Presiden Prabowo Subianto bisa menjadi "Robin Hood" untuk membantu masyarakat kecil. "Saya kira Presiden dengan kekuasaannya disebut bisa jadi Robin Hood bagi masyarakat kecil," kata Sultan.
Sultan mengaku menyampaikan usulan itu untuk membantu pemerintah agar dapat menjalankan program unggulannya dengan lancar tanpa kudu terkendala oleh pembiayaan. Menurut Sultan, program makan bergizi gratis mempunyai faedah nan besar, tetapi terganjal pembiayaan.
"Kami hanya memancing banyak pihak, mulai swasta dan masyarakat lain nan berkeinginan untuk membantu pemerintah mensukseskan sekaligus mengawasi program MBG ini," kata Ketua DPD RI.
Selain itu, dia menekankan unsur di parlemen juga perlu mencari formula untuk memuluskan program makan bergizi cuma-cuma nan merupakan program jagoan Presiden Prabowo Subianto.
"Berharap dari parlemen melakukan semua kegunaan nan ada memastikan agar program ini juga betul-betul melangkah dengan maksimal," ujar Sultan.
Baca juga Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Puluhan siswa SD Dukuh Tiga, Sukoharjo mengalami indikasi keracunan makanan usai menyantap menu makan bergizi gratis. Diduga penyebab keracunan berasal dari daging ayam.
Makan Bergizi Gratis Program Presiden, Bukan Santunan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis bersuara mengenai wacana pendanaan makan bergizi cuma-cuma (MBG) menggunakan biaya zakat. Menurut Kiai Cholil, sebaiknya usulan itu dikaji terlebih dahulu.
"Baiknya dikaji dulu lantaran biaya zakat itu hanya untuk 8 macam nan sudah ditentukan. Sementara anak sekolah tak semuanya miskin alias perlu bantuan," kata Kiai Cholil seperti dikutip dari sosial media X miliknya, Jumat, 17 Januari 2025.
Kiai Cholil menjelaskan, amal berbeda dengan infak alias infak. Maka dari itu, perlu dikaji lebih lanjut apakah biaya umat tersebut lebih tepat untuk membiayai makan bergizi gratis atau berguru para siswanya.
"Mungkin secara syariah tetap bisa dipilah biaya amal untuk MBG, tapi secara akhlaknya tak sesuai. Karena ini janji kampanye presiden dan program nasional, bukan santunan," wanti Kiai Cholil.
Dia mengaku cemas jika usulan tersebut direalisasikan bakal muncul kesannya Indonesia negeri duafa namalain fakir dan miskin.
Sementara itu, mengenai duit koruptor untuk pembiayaan makan bergizi gratis, Kiai Cholil justru condong menilainya sebagai biaya hasil "pencucian uang". Sebab biaya tersebut adalah duit negara nan dicuri.
"Dana hasil nyolong, lampau diambil negara untuk rakyat. Biarkan amal nan biaya 'Tuhan' berbasis keagamaan untuk dibagi sesuai peruntukan dan tujuan syariahnya," Kiai Cholil menandasi.
Baca juga PKB: Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Itu Melenceng
8 Orang nan Berhak Terima Zakat
Berikut delapan orang nan berkuasa menerima zakat:
1. Fakir, Mereka nan Hampir Tidak Memiliki Apa-Apa
Golongan pertama nan berkuasa menerima amal adalah fakir. Dalam konteks penerima zakat, fakir didefinisikan sebagai orang nan berada dalam kondisi kekurangan nan sangat ekstrem. Mereka nyaris tidak mempunyai kekayaan alias penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya.
2. Miskin, Mereka nan Memiliki Sedikit tetapi Tidak Mencukupi
Golongan kedua nan berkuasa menerima amal adalah miskin. Meskipun seringkali disamakan dengan fakir, golongan miskin sebenarnya mempunyai arti nan sedikit berbeda. Orang miskin adalah mereka nan mempunyai kekayaan alias penghasilan, tetapi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya.
3. Amil, Pengelola dan Pendistribusi Zakat
Amil amal adalah golongan ketiga nan berkuasa menerima zakat. Mereka adalah orang-orang nan ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Peran amil sangat krusial dalam memastikan bahwa amal tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran.
4. Mualaf, Mereka nan Baru Masuk Islam
Mualaf adalah golongan keempat nan berkuasa menerima zakat. Istilah ini merujuk pada orang-orang nan baru masuk Islam dan memerlukan support untuk memperkuat keagamaan mereka. Pemberian amal kepada mualaf mempunyai tujuan strategis dalam dakwah dan pengembangan umat Islam.
5. Riqab, Mereka nan Terjebak dalam Praktik Perbudakan
Riqab alias dalam konteks modern sering disebut sebagai orang-orang nan terjerat dalam bentuk-bentuk perbudakan modern adalah golongan kelima nan berkuasa menerima zakat. Meskipun praktik perbudakan tradisional sudah dihapuskan di sebagian besar dunia, konsep riqab tetap relevan dalam konteks kontemporer.
6. Gharimin, Mereka nan Terjerat Utang
Gharimin adalah golongan keenam nan berkuasa menerima zakat. Istilah ini merujuk pada orang-orang nan terjerat utang dan tidak mempunyai keahlian untuk melunasinya. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang nan berutang termasuk dalam kategori gharimin nan berkuasa menerima zakat.
7. Fi Sabilillah, Mereka nan Berjuang di Jalan Allah
Fi sabilillah alias mereka nan berjuang di jalan Allah adalah golongan ketujuh nan berkuasa menerima zakat. Interpretasi tentang siapa nan termasuk dalam kategori ini telah berkembang seiring waktu, menyesuaikan dengan konteks dan kebutuhan zaman.
8. Ibnu Sabil, Musafir nan Kehabisan Bekal
Golongan terakhir nan berkuasa menerima amal adalah ibnu sabil, alias orang-orang nan sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Dalam konteks modern, arti ibnu sabil telah diperluas untuk mencakup beragam situasi mengenai perjalanan dan perpindahan.
Baca juga Legislator Mubaligh Ingatkan Penggunaan Zakat untuk Program MBG Tabrak UU
PBNU: Penggunaan Zakat Sudah Ada Ketentuannya Secara Agama
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) angkat bicara soal program makan bergizi cuma-cuma (MBG) nan dibiayai dari biaya zakat. Gus Yahya menilai amal tidak bisa sembarangan digunakan, lantaran sudah ada ketentuannya secara agama.
"Kami menyarankan agar menggunakan infak dan infak saja. Karena penggunaan amal sudah ada ketentuannya secara agama," ujar Gus Yahya usai aktivitas Kick Off Harlah ke-102 NU Bersama PBNU, di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis, 16 Januari 2025.
Gus Yahya menjelaskan amal hanya diperuntukkan bagi nan berhak. Dan menurut kepercayaan terdapat delapan ashnaf alias nan berkuasa menerima amal ialah fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang nan mempunyai utang alias gharimin.
Kemudian fisabilillah ialah orang nan berjuang di jalan Allah seperti berceramah dan berjihad, serta ibnu sabil ialah orang nan kehabisan biaya saat dalam perjalanan untuk ibadah.
"Jadi jika mau pakai infaq sadaqah bukan amal itu bisa tasharrufnya," ucap Gus Yahya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf namalain Gus Ipul. Menurut Gus Ipul, amal sudah jelas peruntukannya sesuai patokan agama.
"Tanya kepada kiai, para ulama, jadi amal ini enggak bisa diberikan kepada semua orang, kan," ujar Gus Ipul.
Oleh lantaran itu, kata Gus Ipul, pemerintah kudu mendengar pendapat para ustadz dan ormas-ormas Islam mengenai wacana penggunaan amal untuk membiayai program makan bergizi gratis.
Namun buahpikiran untuk program makan bergizi cuma-cuma memang perlu diperkuat dan kembangkan. Sebab makan bergizi cuma-cuma bukan sekadar untuk mencukupi gizi tetapi lebih dari itu ialah menggerakkan perekonomian lokal. Untuk itu, menurut Gus Ipul, pihak swasta pun juga bisa berperan-serta mensukseskan program ini.
Baca juga Setelah Dana Zakat, Ketua DPD RI Kembali Usul Uang Koruptor untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
Kalau Mau Sukses, Jangan Langgar Aturan Agama
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, untuk membikin program makan bergizi gratis (MBG) sukses tidak perlu melanggar patokan agama.
Hal itu disampaikan HNW menanggapi usulan pembiayaan program makan bergizi cuma-cuma menggunakan biaya zakat.
"Sebagai corak support agar program makan bergizi itu sukses gitu ya, tetapi agar sukses ya tidak perlu melanggar patokan agama," kata HNW kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyebut, pendanaan program jagoan Presiden Prabowo Subianto itu sudah diatur menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, pemerintah hanya perlu mengoptimalkan anggaran nan sudah disediakan.
"Makan bergizi cuma-cuma itu adalah program dari pemerintah nan basisnya adalah APBN, dan karenanya sudah sangat sewajarnya dibiayai oleh APBN. Jangan sampai kelak malah APBN nan diperuntukkan malah tidak terkawal dengan baik lantaran dipakainya sumber biaya dari nan lain ialah zakat," ujar politikus PKS.
"Karena itu kita membantu dengan mengingatkan agar APBN-nya betul-betul APBN nan disediakan sekitar 71 triliun itu. Tahap pertama itu betul-betul terlaksana dengan amanah, terlaksana dengan konsentrasi nan benar, sehingga menyasar kepada pihak-pihak nan benar. Dengan demikian maka tujuan daripada makan bergizi gratis tadi bisa terpenuhi," sambungnya.
Menurut HNW, meskipun APBN dan amal diperuntukan bagi masyarakat namun keduanya mempunyai patokan masing-masing.
"Zakat dipergunakan untuk membantu para fakir dan miskin di luar dari nan mengenai dengan makan bergizi gratis," ucap HNW.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan penggunaan zakat untuk biaya makan bergizi gratis (MBG) kudu lewat kajian dengan para ustadz terlebih dahulu.
"Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ustadz di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. nan dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan biaya amal untuk mendukung program pemerintah?" kata Saleh dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka nan berkuasa memberi pendapat," tambah Saleh.
Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima amal alias fakir miskin.
"Bukankah di antara siswa kita itu ada juga nan orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga nan berakidah non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?" kata dia.
"Ada sih kawan nan bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka bakal menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?" sambungnya.
Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama ialah patokan bahwa pembayaran amal dapat diajukan sebagai pengurang pajak. "Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi izin dan aliran agama," pungkasnya.
Kemenag: Harus Dikaji Secara Bijak dan Menyeluruh
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan memungkinkan andaikan biaya zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Pasalnya, ada siswa-siswi tidak bisa nan masuk kategori penerima ZIS.
Hanya saja, perlu kajian nan bijak menyeluruh sebelum menetapkan biaya ZIS untuk program makan bergizi gratis.
"Prinsipnya memungkinkan, lantaran siswa-siswi dan santri, apalagi siswa siswi tidak mampu, adalah bagian dari golongan nan dapat menerima faedah dari amal apalagi infaq dan sodaqah," jelas Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
Kamaruddin menyampaikan program makan bergizi cuma-cuma hingga sekarang tetap menggunakan biaya APBN dan belum menjadi program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Apakah MBG ini menjadi prioritas penyaluran biaya zakat, infaq, sodaqah? Tentu kudu dikaji secara bijak dan menyeluruh," kata Kamaruddin.
"Untuk sekarang MBG belum menjadi program Baznas dan lembaga amil amal nan lain. Dan MBG ini kan sudah disiapkan anggarannya oleh pemerintah melalui APBN," sambung Kamaruddin.
Baca juga Usul Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Rawan Korupsi!
Respons Prabowo dan KSP
Presiden Prabowo Subianto menanggapi soal adanya usulan penggunaan biaya amal untuk biaya program makan bergizi cuma-cuma (MBG).
Prabowo mengatakan bahwa ada lembaga unik nan mengurusi zakat. Dia pun menekankan pemerintahannya siap memberikan makan bergizi cuma-cuma kepada anak-anak Indonesia selama tahun 2025.
"Yang ngurus amal saya kira ada pengurusnya. Tapi nan jelas dari pemerintah, kita siap semua anak-anak Idonesia bakal kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Dia mempersilakan andaikan pemerintah wilayah mau membantu anggaran program prioritas tersebut. Namun, Prabowo mengingatkan anggaran nan digelontorkan kudu tepat sasaran dan efisien.
"Kemudian dari pemda juga mau ikut serta, para gubernur, bupati mau ikut serta, monggo. Kita buka, siapa pun nan mau ikut serta, boleh. nan krusial efisien, tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran," kata Prabowo.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan biaya amal untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.
"Jadi enggak ada nan ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami," kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia mengatakan duit zakat tidak semestinya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari biaya zakat.
"Presiden sudah beriktikad baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu," jelas Putranto.