ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapata Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar alias rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah-rumah susun dan rumah tapak di Jakarta sampai dengan NJOP 650 juta, maka PBB digratiskan. Dengan demikian, nyaris sebagian PBB penduduk Jakarta selain orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono Anung di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
Gubernur Pramono berharap, kebijakan ini memberi faedah secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah untuk mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.
”Tetapi nan jelas ini bakal membawa faedah nan signifikan. Kita sudah lihat secara keseluruhan mengenai finansial Pemprov DKI Jakarta. Saya mau memanage-nya dengan baik. Kalau ada aktivitas alias program nan saya utamakan adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.