ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai tindakan abdi negara imigrasi Amerika Serikat terhadap penahanan nan dianggap tak melalui prosedur.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkap permintaan Indonesia saat konvensi pers di Gedung Palapa, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia melalui perwakilan kita nan ada di Amerika Serikat juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas nan ada di Amerika Serikat," kata dia.
"Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari abdi negara imigrasi AS terhadap penahanan WNI nan tidak melalui due process, antara lain ada nan visanya tetap bertindak dan dicabut," imbuh Judha.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, menghormati kedaulatan AS nan mau menegakan norma imigrasi. Di sisi lain, RI juga meminta agar proses penegakan nan dilakukan tetap mempertimbangkan norma nan berlaku.
"Kita juga meminta agar proses penegakan norma nan dilakukan oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law sesuai dengan norma nan bertindak di Amerika Serikat untuk memastikan agar hak-hak para penduduk kita tetap terpenuhi," ucap Judha.
Sebelumnya, salah satu WNI di AS Aditya Wahyu Harsono ditangkap otoritas imigrasi AS pada Maret. Saat ini, Aditya tetap ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Pengacara Aditya, Sarah Gad mengatakan visa pelajar F-1 milik kliennya juga dicabut secara diam-diam setelah ditangkap, demikian dikutip The Guardian.
Aditya mengaku ke petugas imigrasi AS bahwa visa itu tetap bertindak hingga Juni 2026.
Gad mengatakan otoritas AS mencabut visanya tanpa pemberitahuan dan mereka mengeklaim penduduk RI itu telah melewati pemisah waktu.
Kementerian Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security /DHS) menyatakan pencabutan visa itu dilakukan lantaran tuduhan pelanggaran ringan berupa grafiti di truk gandeng. Imbas tindakan itu, dia didenda sebesar US$100.
Untuk kasus ringan itu, Aditya dibebaskan dengan agunan US$5.000 pada 10 April. Namun, DHS mengusulkan pemberitahuan untuk banding atas kasus tersebut nan otomatis memicu penangguhan dan membikin dia tetap ditahan.
Aditya berakidah Islam dan sering mengunggah postingan di media sosial untuk mendukung support kemanusiaan bagi Gaza. Ia juga mengelola lembaga nirlaba mini nan menjual karya seni dan pernak-pernik, lampau hasilnya disumbangkan ke organisasi-organisasi untuk membantu Gaza.
Sejak kampanye pemilihan presiden, Trump sesumbar bakal memperketat kebijakan imigrasi. Belum sepekan menjabat, dia juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.
Selain itu, Trump juga memperluas balasan meninggal bagi pidana dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kehadiran para pencari suaka.
(isa/bac)
[Gambas:Video CNN]