ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Investasi bodong kerap menjanjikan untung besar dalam waktu singkat. Oleh lantaran itu, perlu pemahaman lebih lanjut agar terhindar dari ancaman investasi bodong.
Contohnya saja, belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada hari ini, Kamis, (4/7/2024) lantaran diduga melanggar prosedur manajemen investasi.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan, berasas database perizinan perorangan di OJK, ARR mempunyai izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
Namun, Hudiyanto menegaskan aktivitas investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan kudu melalui suatu badan norma (perusahaan) berizin dari OJK.
"Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berasas database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll," tandas Hudiyanto.
Lantas gimana ciri-ciri utama investasi bodong? Berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi OJK, Jumat, (5/7/2024):
1. Tidak Memiliki Dokumen Perizinan nan Sah
Investasi bodong biasanya tidak mempunyai arsip perizinan nan sah dari regulator mengenai seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Perizinan dari lembaga-lembaga ini sangat krusial untuk memastikan legalitas dan keamanan investasi.
2. Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan nan ada, investasi legal kudu mempunyai izin upaya nan sesuai. Berikut beberapa jenis izin upaya nan diatur dalam peraturan:
- Perbankan: Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, setiap pihak nan menghimpun biaya dari masyarakat dalam corak simpanan kudu mempunyai izin upaya sebagai bank dari Bank Indonesia (per 2014, perizinan dan pengawasan bank beranjak ke OJK).
- Pasar Modal: Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Manajer Investasi kudu mendapatkan izin upaya dari Bapepam dan LK untuk mengelola portofolio Efek bagi nasabah.
- Perdagangan Berjangka Komoditi: Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997, izin upaya Pialang Perdagangan Berjangka diberikan oleh Bappebti untuk melakukan jual beli komoditi berasas perjanjian berjangka.
3. Dokumen Legalitas nan Tidak Memadai
Perusahaan penipu seringkali berbentuk Perseroan Terbatas (PT) alias Koperasi Simpan Pinjam dan hanya mempunyai arsip seperti Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, NPWP, Keterangan Domisili dari Lurah setempat, SIUP, dan TDP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun biaya masyarakat dengan janji untung nan tidak wajar (money game).
4. Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Lain
Beberapa kasus penipuan melibatkan perusahaan nan menggunakan izin upaya milik perusahaan lain untuk menjalankan operasinya, nan merupakan tindakan ilegal.
5. Bentuk Produk nan Ditawarkan
Produk-produk nan ditawarkan oleh investasi bodong biasanya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Fixed Income Products: Produk ini menawarkan imbal hasil nan tetap dan tidak terpengaruh oleh akibat pergerakan nilai di pasar.
- Simpanan Menyerupai Produk Perbankan: Produk ini menyerupai tabungan alias simpanan perbankan, sering kali dalam corak surat Delivery Order (D/O) alias Surat Berharga nan diterbitkan oleh perusahaan.
- Penyertaan Modal Investasi: Dana nan dihimpun dari masyarakat dijanjikan bakal ditempatkan pada beragam instrumen finansial alias sektor riil.
- Program Investasi Online: Program ini menjanjikan pengembalian biaya investasi secara rutin melalui internet.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ekonomi RI 2024 Terendah Dalam 3 Tahun Terakhir, Pertanda Apa?
Next Article OJK Ungkap Modus Penipuan Baru, Kerja Paruh Waktu & Sewa Server AI