Warga Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Hibah 20 Sapi Dari Kementan

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 07 Mei 2025 03:15 WIB

Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu menjual sebagian sapi hibah tersebut dengan nilai Rp1 juta. Ilustrasi sapi hibah. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, detikai.com --

Pria berinisial TM (43) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah 20 sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu menjual sebagian sapi hibah tersebut dengan nilai Rp1 juta.

TM mengaku sapi hibah tersebut terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tak lama setelah dia terima. Akhirnya dia terpaksa menjual 11 sapi dengan nilai di bawah pasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami jualnya bukan sapi sehat, jadi hanya laku Rp 1 juta," kata TM saat dihadirkan di bertemu pers, Selasa (6/5).

Hasil penjualan sapi tersebut, kata TM, digunakan untuk membeli pakan sapi nan tetap hidup.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan TM menyelewengkan hibah sapi dari Kementerian Pertanian dengan beragam cara.

"Yang 11 ekor itu dijual. Kemudian klaster nan 7 ekor itu digaduhkan (dititipkan dengan perjanjian bagi hasil)," kata Hadi.

Tersangka juga diduga menutupi perbuatannya dengan beragam cara. Salah satunya dengan membeli sapi lain.

"Beberapa sapi dijual kemudian dibelikan lagi sapi nan tidak sesuai dengan support awal untuk menutupi," kata dia.

Selain menyelewengkan hibah dari Pemerintah, tersangka juga dianggap lalai dalam merawat sapi tersebut. "Dua ekor meninggal lantaran perawatan tidak benar," ujar dia.

Hadi mengungkapkan, TM juga memanipulasi arsip untuk mengusulkan permohonan hibah. Ia membikin golongan ternak Maju Terus sebagai penerima support sapi dari Kementerian Pertanian.

"Ada beberapa personil nan terdaftar di golongan itu, namun setelah dilakukan pendalaman rupanya tidak ada nama-nama itu," tutur Hadi.

Menurut Hadi, nilai sapi nan diterima TM mencapai Rp 269,5 juta. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(syd/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya