4 Pernyataan Kuasa Hukum, Bnn Hingga Bpom Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate dalam kandungan rokok elektrik namalain vape.

Sejumlah pihak pun angkat bicara. Salah satunya Kuasa Hukum Jonathan Frizzy atau Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi nan mengaku kliennya tak bisa menghadiri keterangan pers dengan 3 tersangka lainnya mengenai kasus penyalahgunaan obat keras jenis etomidate, lantaran tetap menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Mapolres Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).

Lamgok mengatakan, meski tak hadiri sebagai tersangka berbaju orang, Ijonk disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba, komplit dengan kaos orange serta sarung sebagai bawahannya.

"Klien kami bersikap sangat kooperatif, seluruh panggilan saat dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau kudu operasi di bagian tubuhnya nan kudu diangkat, apakah ada cancer alias tidak," kata Lamgok di Mapolres Bandara Soetta, Senin 5 Mei 2025.

Selain itu, Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Zullies Ikawati mengingatkan, penyalahgunaan etomidate lewat vape bukan hanya ilegal, tapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan.

"Etomidate bukan obat nan kondusif untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi," kata Zullies.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan, etomidate bukanlah narkoba. Pernyataan ini memberikan perspektif baru terhadap kasus Jonathan Frizzy.

"Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin tetap Undang-Undang Kesehatan ya," kata Marthinus.

Berikut sederet pernyataan sejumlah pihak usai polisi tetapkan Jonathan Frizzy tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate dalam kandungan rokok elektrik namalain vape dihimpun Tim News detikai.com:

Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy alias Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape terlarangan nan mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, d...

1. Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Publik figur Jonathan Frizzy namalain Ijonk mengaku tak bisa menghadiri keterangan pers dengan 3 tersangka lainnya mengenai kasus penyalahgunaan obat keras jenis etomidate, lantaran tetap menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Mapolres Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu disampaikan Kuasa norma Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi. Meski tak hadiri sebagai tersangka berbaju orang, Ijonk disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba, komplit dengan kaos orange serta sarung sebagai bawahannya.

"Klien kami bersikap sangat kooperatif, seluruh panggilan saat dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau kudu operasi di bagian tubuhnya nan kudu diangkat, apakah ada cancer alias tidak," kata Lamgok di Mapolres Bandara Soetta, Senin 5 Mei 2025.

Lamgok juga mengungkapkan, Ijonk dijemput oleh interogator Polresta Bandara Soetta pada Minggu, 4 Mei 2025 malam. Saat dijemput, Ijonk memilih untuk ikut ke Mapolresta Bandara Soetta meski kondisi kesehatannya belum stabil.

"Namun lantaran dia datang dan mau ini sigap selesai, bahwa ini tidak bisa berlarut lagi sampai saat ini tetap dilakukan pemeriksaan dengan kondisi nan tadi sudah saya sampaikan, kondisi nan tidak bisa bergerak bebas," katanya.

Dia juga mau masyarakat Indonesia mendahulukan asas prasangka tak bersalah kepada Ijonk, terutama memandang rekam jejak Ijonk nan tidak pernah terlibat kasus apapun, termasuk narkoba dan obat terlarang.

"Hanya di perkara ini, dan ini adalah hasil pengembangan terakhir dan dia adalah tersangka terakhir, dan dia sangat kooperatif menjalani proses, dan ini tetap melangkah kami dari tim kuasa norma bakal memberikan pembelaan nan bakal kami bawa ke pengadilan," jelasnya.

2. Pakar Farmasi Ingatkan Bahaya Etomidate Jika Dipakai dalam Vape

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan vape terlarangan mengandung obat keras etomidate. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat etomidate merupakan obat keras.

Diketahui, etomidate adalah jenis obat anestesi alias bius nan hanya digunakan dalam prosedur operasi alias sedasi untuk pasien nan bakal dipasangi ventilator. Fungsi utama obat ini untuk membikin pasien tidur dengan sigap tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.

Pakar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Zullies Ikawati mengatakan penyalahgunaan etomidate lewat vape bukan hanya ilegal, tapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan.

"Etomidate bukan obat nan kondusif untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi," kata Zullies.

Etomidate ini normalnya digunakan lewat suntikan intravena, nukan untuk dihirup alias digunakan lewat vape. Jika dihirup dalam vape bisa membahayakan.

"Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape, sangat berbahaya," ucap Zullies.

Penggunaan etomidate ke dalam vape maka bakal membikin dosis susah dikontrol. Alhasil, akibat overdosis sangat tinggi.

Lalu, ancaman etomidate jika dimasukkan ke dalam cairan vape ialah menimbulkan akibat orang tersebut mengalami kerusakan paru nan parah.

"Risiko kerusakan paru-paru parah lantaran partikel alias bahan kimia asing," kata Zullies dalam pesan nan diterima detikai.com.

"Kesimpulannya, vape ini bukan media nan kondusif alias legal untuk etomidate," sambung dia.

Terkait dugaan Ijonk mempunyai vape mengandung etomidate, perihal itu menimbulkan banyak tanya. Lantaran tidak mudah untuk mendapatkan etomidate.

"Tidak mudah (mendapatkan etomidate). Etomidate adalah obat keras nan kudu resep deokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis seperti di ruang operasi dan ICU," tutur Prof Zullies.

Di Indonesia, Amerika Serikat dan banyak negara lain etomidate ini termasuk obat nan dikontrol ketat nan hanya boleh digunakan master alias tenaga medis terlatih.

"Obat ini tidak dijual bebas di toko obat biasa," kata wanita nan meraih gelar guru besar pada usia 39 tahun di bagian Farmakologi dan farmasi klinik pada tahun 2008.

Mengingat obat ini tidak bisa dipakai sembarangan, maka seseorang nan menjual etomidate secara terlarangan itu berisiko pidana.

"Kalau ada nan menjual etomidate secara terlarangan alias lewat jalur tidak resmi, itu melanggar norma dan berisiko pidana," jelas dia.

3. Penjelasan Kepala BNN soal Etomidate

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom turut merespons penangkapan Jonathan Frizzy mengenai kasus vape obat keras ini. Dia menjelaskan konteks nan lebih luas tentang unsur etomidate nan ditemukan dalam vape milik Ijonk.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa etomidate bukanlah narkoba.

"Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin tetap Undang-Undang Kesehatan ya," kata Marthinus. Pernyataan ini memberikan perspektif baru terhadap kasus Jonathan Frizzy.

Meskipun bukan narkoba, Marthinus menekankan bahwa etomidate tetaplah obat keras nan penggunaannya kudu diawasi.

"(Obat) anti-depresan itu kan saya bukan mahir kesehatan, tapi paling tidak begini, sesuatu nan merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berasosiasi dengan syaraf jadi memang kudu betul-betul diawasi ya," tegasnya.

Pernyataan Kepala BNN ini krusial untuk meluruskan info nan beredar di masyarakat. Perlu dipahami bahwa meskipun bukan narkoba, penggunaan etomidate nan tidak terkontrol tetap mempunyai akibat dan melanggar hukum.

4. BPOM Ungkap Zat Etomidate di Vape nan Diedarkan Jonathan Frizzy adalah Obat Bius

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang memastikan unsur etomidate nan terkandung dalam catridge vape tokoh Jonathan Frizzy (JF) namalain Ijonk merupakan obat keras anastesi namalain obat bius.

"Zat ini kategori obat keras sebagai anastesi, obat bius. Ini penyalahgunaan obat bius, nan semestinya praktik di medis itu kudu dengan tenaga ahlinya, nan mempunyai keterampilan. Tapi dalam penyalahgunaan vape ini, tidak. Jadi membahayakan masyarakat," ujar Kepala BPOM Kota Tangerang, M. Sony Mughofir, Senin 5 Mei 2025.

Dalam aturannya, obat keras ini tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Sebab, unsur etomidate ini bekerja di sistem pusat syaraf, sehingga dalam penggunaannya kudu dalam pengawasan dokter.

"Kalau dalam penggunaan nan melampaui dosis dan tidak sesuai dengan tenaga kesehatan, maka bakal menakut-nakuti jiwa," ujar Sony.

Selengkapnya