ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Wakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu. Pengucapan sumpah kedudukan Thomas dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung MA Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Thomas ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu berasas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan. Pelantikan Thomas melengkapi jejeran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang nan terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Hadir dalam pelantikan Thomas sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, jejeran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jejeran pejabat OJK lainnya.
Dengan pelantikan laki-laki nan berkawan disapa Tommy itu, jejeran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sebagai berikut:
Ketua: Mahendra Siregar
Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Target 2025, DJPPR Terbitkan SBN Ritel Lebih Dari Rp148 T
Next Article Sama-sama Tagih Utang, Simak Beda Debt Collector & Juru Sita Piutang