Tuntutan May Day Di Sejumlah Daerah: Bandung, Jogja, Hingga Kupang

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, detikai.com --

Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 diperingati massa kelas pekerja atau kaum buruh di sejumlah wilayah di Indonesia, Kamis (1/5).

Dalam aksinya massa kelas pekerja itu pun menyerukan tuntutannya, termasuk pemenuhan kewenangan buruh.

Bukan hanya di Jakarta, tindakan May Day 2025 digelar juga di beberapa kota di Indonesia seperti Yogyakarta, Bandung, dan Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman tuntutan dari tindakan May Day 2025 di masing-masing kota tersebut.

Yogyakarta

May Day di Yogyakarta diwarnai tindakan longmars dengan iringan Bergada dan barisan becak motor dari TKP ABA melintasi area Malioboro menuju panggung utama Nol Km Yogyakarta.

Massa nan turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5).

Massa tindakan May Day 2025 di Jogja itu terdiri dari sejumlah aliansi buruh, serikat pekerja, mahasiswa, organisasi PKL, becak motor mulanya berkumpul di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA).

Mereka melantangkan Deklarasi Rakyat Jogja Antipenggusuran. Deklarasi itu beberapa di antaranya mengenai kebijakan relokasi Tempat Parkir Khusus Abu Bakar Ali (TKP ABA), pemukiman Lempuyangan, Danurejan, Kota Yogyakarta dan PKL Malioboro.

Melalui Deklarasi Rakyat Jogja Antipenggusuran,massa menegaskan bahwa tanah adalah ruang hidup dan tempat tinggal adalah kewenangan asasi setiap manusia. Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Sementara sejarah panjang Yogyakarta dibangun dari semangat gotong royong dan solidaritas antarwarga, bukan atas nama investasi dan pengusiran.

"Kami menolak dengan tegas segala corak penggusuran paksa, perampasan tanah, dan komersialisasi ruang hidup nan mengorbankan rakyat demi kepentingan segelintir elit dan korporasi," bunyi deklarasi nan dibacakan koordinator MBPI DIY, Irsad Ade Irawan.

Ratusan orang nan tergabung dalam massa tindakan peserta demo peringatan Hari Buruh (May Day) Kota Yogyakarta, DIY, turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5).Massa tindakan peserta demo peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Kota Yogyakarta, DIY, turun ke jalan menyuarakan penolakan penggusuran di Kota Gudeg, Kamis (1/5). (detikai.com/Tunggul)

Oleh lantaran itu, deklarasi ini menekankan proyek pembangunan tidak boleh dijalankan tanpa persetujuan rakyat nan terdampak. Mereka menyatakan negara wajib melindungi rakyat, bukan menjadi perangkat kekuasaan untuk menggusur rakyat.

"Kami berasosiasi untuk melawan penggusuran! Kami menuntut keadilan ruang dan kedaulatan rakyat atas tanah! Jogja bukan kota untuk dijual, tapi rumah bagi semua! Hidup Rakyat Yogyakarta! Hidup Perjuangan!" pekik Irsad.

Sementara tuntutan lain dalam tindakan May Day di Yogyakarta kali ini antara lain adalah tentang revisi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003; cabut UU Cipta Kerja beserta patokan turunannya; naikkan bayaran pekerja sebesar 50 persen dan sejahterakan seluruh pekerja, termasuk pekerja gig economy, pekerja migran, pekerja kreatif, dan pekerja aplikasi digital lainnya.

Lalu, hapus sistem kerja perjanjian dan outsourcing; revisi UU Jaminan Sosial; dan sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto kebijakan relokasi rencana Pemda DIY bakal berakibat pada 95 ahli parkir, 248 pedagang beserta 14 pemandu becak nan saban hari mencari nafkah sejak tahun 2000 alias apalagi jauh sebelum TKP ABA berdiri.

Doni menyatakan, pihaknya sejatinya tak menolak kebijakan relokasi alias penataan ini asalkan solusi nan ditawarkan pemerintah tidak membikin sengsara seluruh komponen TKP ABA.

Namun, kata Doni, letak relokasi buat pedagang nan disediakan pemda di Batikan dianggap tak sesuai dengan segmen PKL TKP ABA ialah wisatawan. Demikian pula rencana menyebar para jukir ke sejumlah letak baru justru dianggap menimbulkan potensi bentrok 'rebutan lahan'.

Dalam keterangan resmi Pemda DIY, pembongkaran area TKP ABA nan lokasinya bakal difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimulai 29 April 2025 mendatang setelah mengalami penundaan sebanyak satu kali lantaran perpanjangan perjanjian sejak 13 April 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Wiyos Santoso menyebut, sesuai pengarahan Gubernur DIY, rencana pembongkaran dan relokasi pedagang di ABA dilakukan oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.

Oleh karenanya, Pemkot Yogyakarta sekarang tengah mempersiapkan letak pengganti bagi pedagang ABA sebelum lama perpanjangan perjanjian habis. Tempat pengganti nan disediakan bertempat di Babadan/Batikan dengan kapabilitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.

"Kurasi pedagang nan ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini agar info seluruh pedagang nan ada di sana lengkap. Kurasi ini bakal lebih memudahkan dalam menempatkan letak pedagang sesuai jenis dagangan," kata Wiyos dalam keterangan resmi Pemda DIY, Selasa (15/4).

Baca laman selanjutnya


Selengkapnya