Wamendagri Sebut Lucky Hakim Tidak Paham Materi Retret Kepala Daerah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto buka bunyi usai pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Dalam pemeriksaan itu, Lucky Hakim diinterogasi 43 pertanyaan.

Bima Arya menilai Lucky Hakim punya keterbatasan memahami patokan di pemerintahan mengenai berpergian ke luar negeri.

"Dari situ secara umum kami memandang bahwa Pak Bupati mempunyai keterbatasan pemahaman tentang sistem kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman. Beliau tidak mengerti bahwa sekali pun masa libur alias libur, seorang kepala wilayah itu kudu mengusulkan izin. Beliau tidak mengerti soal itu," kata Wamendagri kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Bima menegaskan tugas kepala wilayah sangat berat dan tidak bisa seenaknya pelesiran ke luar negeri.

"Kepala wilayah ini bukan pekerjaan paruh waktu. Kepala daerah ini betul-betul memerlukan energi, konsentrasi waktu nan penuh dan tidak ada liburan bagi seorang kepala daerah. Tidak ada sebetulnya," ujar Bima.

Pernyataan Bima ini juga ditujukan kepada kepala wilayah lain biar lebih memahami aturan.

"Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala wilayah untuk lebih memahami lagi, mendalami lagi mana nan menjadi tanggungjawab dan mana nan menjadi kewenangan dari para kepala daerah. Dengan persoalan ini maka kepala wilayah nan lain lebih memahami, bahwa kepala wilayah itu betul-betul kudu memandang semua patokan lagi," jelas Bima.

Apalagi, kata Bima, perihal itu sudah pernah disampaikan langsung oleh Mendagri dalam retret kepala daerah. Namun, Lucky Hakim mengaku kurang fokus, sehingga pada saat sesi krusial jadi terlewat.

"Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa nan menjadi tanggungjawab dan apa nan dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja. Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi seperti tadi," ujar Bima.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka bunyi mengenai kepergian Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang untuk liburan.

Sanksi Terhadap Lucky Hakim Menanti

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menambahkan jika pemeriksaan dalam perkara pelesiran Lucky Hakim ke Jepang belum selesai. Masih ada pihak-pihak lain nan bakal dipanggil, terutama nan sempat disebut Lucky dalam pengakuannya.

"Ada 43 pertanyaan nan kita ajukan ke Bupati Indramayu. Saat ini kami dari Inspektorat tetap melakukan pendalaman, tetap bakal melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek nan disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," ujar Husni.

Husni Tambunan menerangkan, Kemendagri punya waktu 14 hari untuk merampungkan semua hasil pemeriksaan sampai pengambilan keputusan.

"Poses pemeriksaan sesuai dengan penugasan dari Pak Menteri, 14 hari sejak hari ini tanggal 8," ujar Wamendagri.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan tanggungjawab nan dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya," Bima Arya menimpali.

Pasrah, Lucky Hakim Siap Terima Sanksi Usai Pelesiran ke Jepang

Lucky Hakim mengaku pasrah jika diberi hukuman berupa nonaktif dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu selama tiga bulan buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau memang rupanya saksinya adalah saya kudu diberhentikan selama tiga bulan, saya kudu lakukan itu, saya kudu menerima itu, dengan segala konsekuensinya," ujar Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Lucky mengaku sudah memberikan penjelasan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) pada Selasa (8/4/2025). Saat itu, dia mengaku dicecar 43 pertanyaan. Dia mengakui pelesiran ke Jepang sesuatu nan salah.

"Saya melakukan suatu perbuatan apa pun alasannya perbuatan itu sudah saya lakukan. Saya salah, saya minta maaf," ujar Lucky Hakim.

Lebih lanjut, Lucky menyampaikan, pemberian hukuman merupakan ranah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Dia mengaku siap menerima apa pun nan telah diputuskan.

"Itu di ranah Kementerian. Kalau saya posisinya saya salah, saya minta maaf. Dari kesalahan itu apakah kelak saya disanksi alias tidak, itu bukan keputusan saya. Tapi jika itu menjadi hukuman buat saya, saya kudu menjalani hukuman itu," ujar Lucky.

Mantan tokoh itu menjelaskan saat ini tetap menjabat sebagai bupati Indramayu dan tanggung jawab sebagai pejabat publik tetap melekat di pundaknya.

"Ini tetap melekat dan ini ada tanggung jawab besar di pundak saya nan kudu saya emban," ucap Lucky Hakim.

Selengkapnya