Komisi Iii Dpr Sepakat Tunda Pembahasan Ruu Kuhap

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 17 Apr 2025 19:04 WIB

Komisi III DPR menunda pembahasan RUU KUHAP hingga Mei 2025. Penundaan ini disebabkan masa sidang nan hanya 25 hari. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan penundaan dilakukan lantaran masa sidang nan pendek hanya 25 hari. (detikai.com/Arief Bimaputra)

Jakarta, detikai.com --

Komisi III DPR sepakat menunda sementara pembahasan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa sidang kali ini hingga Mei 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan penundaan dilakukan lantaran masa sidang nan pendek hanya 25 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bermufakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Habib mengatakan pihaknya membuka kesempatan pembahasan RUU KUHAP tetap bakal dilakukan pada masa sidang nan bakal datang. Menurutnya, pembahasan RUU idealnya dibahas dalam dua kali masa sidang.

Dia menjelaskan masa sidang idealnya berjalan selama dua bulan. Namun, masa sidang kali ini anomali lantaran hanya berjalan selama satu bulan.

Sehingga dia mengaku tak mau pembahasan RUU KUHAP tak memenuhi ketentuan sesuai Tata Tertib.

"Nah ini masa sidang kali ini agak unik, hanya satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," katanya.

Kedua, lanjut Habib, pihaknya juga menerima masukan dari sejumlah pihak mengenai RUU KUHAP. Selama proses penundaan, dia bakal melanjutkan proses penyerapan aspirasi dari luar DPR.

Terlebih di sisi lain, hasil survei pihaknya menyebut sekitar 70 persen masyarakat disebut tak mengetahui proses pembahasan RUU KUHAP. Namun, dia mengaku terkejut 30 persen sisanya sudah diketahui.

"Jadi tidak seperti undang-undang lain Ini belum kick off saja sudah masyarakat paham. Dan kami sudah melakukan banyak sekali kegiatan, penjelasan kepada media, kepada pers mengenai RUU KUHAP ini," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya