Wamendagri: Jangan Sampai Ada Psu Lagi Di Pilkada Banjarbaru

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengingatkan agar tidak terjadi pemungutan bunyi ulang (PSU) lagi setelah PSU Pilkada 2024 dilaksanakan.

Hal ini ditegaskan Bima saat melepas pengedaran logistik PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Kota Banjarbaru 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Banjarbaru, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menekankan penyelenggaraan PSU kudu betul-betul melangkah baik agar tidak terjadi pelanggaran baru nan dapat memicu PSU berikutnya.

Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 penyelenggaraan PSU di seluruh Indonesia dengan total biaya sekitar Rp700 miliar.

Menurutnya, biaya tersebut adalah duit rakyat nan kudu kembali kepada rakyat dalam corak suksesnya penyelenggaraan PSU.

Ia mengapresiasi kerja keras pihak penyelenggara nan telah berupaya maksimal untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran nan berujung pada PSU lanjutan.

Selain itu, Bima juga mengharapkan gugatan terhadap PSU nan sudah terlaksana di sejumlah wilayah tidak berujung pada PSU kembali.

"Mudah-mudahan, mudah-mudahan gugatan itu tidak kemudian dikabulkan, dieksekusi menjadi PSU lagi," kata Bima.

Bima mengingatkan kepala wilayah terpilih bakal memegang peran strategis dalam menjalankan program prioritas nasional dan daerah. Oleh lantaran itu, PSU tidak boleh menghalang percepatan pembangunan.

"Nah, jangan sampai nan PSU ini agak terlambat di belakang. Kita mau semuanya terakselerasi. Jadi, apresiasi dan mudah-mudahan tidak ada celah bagi PSU di atas PSU di Banjarbaru ini," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengedaran logistik dan sosialisasi kepada pemilih. Semua pihak juga diminta untuk memastikan kelancaran setiap tahapan mulai pencoblosan hingga penghitungan suara.

Berikutnya, dia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif dan menyiapkan mitigasi terhadap potensi gangguan sosial maupun bencana.

"Mitigasi andaikan di lapangan terjadi persoalan, baik sosial maupun musibah alam, saya percaya sudah juga diantisipasi penghitungan dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan bahwa KPU Kota Banjarbaru saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan setelah DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada empat komisioner lantaran melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Oleh lantaran itu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan diberikan pengarahan dan perintah oleh KPU RI untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan tanggungjawab KPU Kota Banjarbaru hingga terpilihnya alias keluarnya SK KPU Banjarbaru nan baru," ujarnya.

Andi menuturkan MK memerintahkan PSU dilaksanakan untuk seluruh tempat pemungutan bunyi (TPS) di Kota Banjarbaru.

PSU mencakup seluruh wilayah administratif, ialah lima kecamatan dan 20 kelurahan. Total terdapat 403 TPS, termasuk enam TPS nan berada di letak khusus.

PSU dijadwalkan berjalan pada Sabtu, 19 April 2025, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 195.819 pemilih.

"Perlu kami sampaikan bahwa ini adalah penyelenggaraan dari putusan Mahkamah Konstitusi nan kemudian menyatakan bahwa kita kudu melaksanakan pemungutan bunyi ulang pada setiap TPS di Kota Banjarbaru," jelasnya.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya