Wamendagri Bima Arya Sebut Pergub Poligami Asn Jakarta Bukan Hal Baru

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tengah menjadi polemik. Pergub baru tersebut mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta melakukan poligami.

Terkait perihal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, patokan soal izin poligami bagi ASN bukan lah perihal nan baru.

Dia menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan nan mengatur perihal serupa, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

"Kalau pun ada nan baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri nan sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami," kata Bima di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Bima menyampaikan, Pergub ini dibuat untuk mempertegas patokan mengenai izin pernikahan bagi ASN, termasuk dalam urusan poligami. Terlebih, ujar Bima sepanjang 2024 ada 116 laporan perceraian nan melibatkan ASN di Jakarta.

"Yang lapor itu (ada) 116, nah dibalik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada nan mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ucap Bima.

Oleh karena itu, dia memastikan Pergub ini diterbitkan untuk mempertegas batas bagi ASN nan mau mengurus izin nikah dan cerai. Sehingga, kata dia Pergub ini juga bermaksud melindungi family ASN.

"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya nomor perceraian, ada dinamika family di situ, kita kudu lindungi semuanya," ujar Bima Arya.

Selengkapnya